Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kalau Biaya Politik Mahal, Kepala Daerah Berisiko Lakukan Korupsi

Kompas.com - 12/01/2018, 22:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mahar politik dan politik uang dalam suatu proses pemilihan umum dapat menciderai proses demokrasi.

"Kalau kemudian dalam prosesnya itu ada mahar politik atau ada politik uang, tentu itu akan menciderai proses demokrasi itu sendiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Febri menyatakan, adanya mahar politik dan politik uang itu juga akan berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi ke depannya.

Pasalnya, jika untuk menjadi kepala daerah butuh 'ongkos mahal', maka ketika terpilih kepala daerah itu berpotensi melakukan korupsi.

"Kalau biaya politik masih mahal, tentu saja kepala daerah akan beresiko melakukan korupsi kembali," ujar Febri.

(Baca juga: KPU: Mahar Politik Cederai Demokrasi, tetapi Sulit Dibuktikan)

Kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, bisa dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.

Ia menyebut, sepanjang KPK berdiri sudah ada 78 kepala daerah yang diproses hukum, dari 92 kasus korupsi.

KPK berpesan, di tahun politik ini di mana penyelenggaraan pilkada serentak akan berlangsung, prosesnya dapat dilangsungkan dengan benar.

"Kalau pilkada dijalankan dengan benar tentu akan lebih meminimalisir terjadinya korupsi nantinya," ujar Febri.

Kompas TV Lontaran mengejutkan disampaikan La Nyalla yang mengatakan ada permintaan 40 miliar rupiah untuk Partai Gerindra saat ingin mencalonkan lewat partai tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com