Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentilan Amien Rais dan Mengembalikan Reforma Agraria ke Relnya...

Kompas.com - 22/03/2018, 12:07 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lama sudah isu pertahanan atau agraria tenggelam oleh hiruk pikuk dinamika politik. Bahkan dalam perjalanan Indonesia pasca tumbangnya Orde Lama, isu agraria bak tergilas sejarah.

Saat rezim beralih ke Orde Baru, alih-alih diprioritaskan, semua hal yang berbau agraria justru dikait-kaitkan atau dicap komunisme atau Partai Komunis Indonesia (PKI). Termasuk payung hukum agraria yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria.

Di era reformasi, isu agraria sesekali mencuat. Biasanya muncul jelang pemilu untuk menarik simpati rakyat atau saat konflik agraria jadi tragedi berdarah seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung, 2011 silam.

(Baca juga: Geram, Luhut Ancam Bongkar Dosa Orang yang Asal Kritik Pemerintah)

Namun tiba-tiba isu agraria kembali mengemuka. Pecutnya tak lain adalah kritik Amien Rais yang menilai program bagi-bagi sertifikat tanah pemerintahan Jokowi mengada-ada, bohong, atau kata lainnya "ngibul".

Kritik Amin itu lantas membuat kuping pemerintah panas. Tanpa menyebut secara langsung siapa yang dia tuju, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan membongkar borok pribadi orang yang mengkritik tersebut.

Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais menuturkan, kritik yang disampaikan Amien justru sejalan dengan reforma agraria yang selama ini menjadi program pemerintah. Amin dinilai mengingatkan pemerintah untuk kembali ke arah reforma agraria.

Sebab, tutur dia, reforma agraria yang dimaksud bukan hanya sekedar bagi-bagi sertifikat tanah. Namun, jauh lebih mulia dari itu yakni mengakhiri ketimpangan kepemilikan tanah yang terjadi hingga saat ini.

 

Tak Sebatas Pembagian Sertifikat

Di Indonesia, tanah dikategorikan menjadi dua yaitu hutan dan non hutan. Berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), 68 persen tanah di Indonesia masuk kategori hutan atau kawasan hutan.

(Baca juga: Presiden Siap Serahkan 7 Juta Sertifikat Tanah di 2018)

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pembagian sertifikat tanah kepada warga di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3). Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat lahan kepada 15.000 orang , jumlah tersebut adalah yang paling banyak dibandingkan dengan jumlah sertifikat yang pernah dibagikan Jokowi selama menjabat Presiden RI. ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pembagian sertifikat tanah kepada warga di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3). Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat lahan kepada 15.000 orang , jumlah tersebut adalah yang paling banyak dibandingkan dengan jumlah sertifikat yang pernah dibagikan Jokowi selama menjabat Presiden RI.

 

Sementara itu 32 persen sisanya masuk kategori tanah non hutan. Namun 46 persen tanah non hutan tersebut atau 33 juta hektarnya, dikuasai oleh perusahaan perkebunan.

Sisanya kuasai oleh perusahaan properti lewat Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya sebagain kecil dikuasai oleh rakyat dalam hal ini para petani.

Minimnya kepemilikan tanah oleh petani bisa dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Dari total 26,14 juta rumah tangga usaha pertanian, sebanyak 56,12 persennya adalah petani yang kepemilikan tanahnya hanya di bawah 0,5 hektar.

Di tengah ketimpangan kepemilikan tanah, reforma agraria adalah jalan ideal yang harus ditempuh. Lantas apakah pemerintahan Jokowi sudah memulai reforma agraria? Jawabannya sudah, namun masih dalam takaran yang sangat minimal.

Kenapa dikatakan minimal? Menurut Ketua Dewan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, sertifikasi tanah dalam kerangka reforma agraria berada dibagian akhir, bukan diletakan di depan seperti keadaan saat ini.

Sejatinya, reforma agraria tidak sebatas bagi-bagi sertifikat tanah.

(Baca juga: Kantor ATR/BPN Kendal Bagikan 43.000 Sertifikat Tanah)

Reforma agraria harus dimulai dengan pendataan tanah secara menyeluruh. Dari situ maka pemerintah akan memiliki gambaran tentang ketimpangan kepemilikan tanah.

Setelah punya gambaran, pemerintah bisa menentukan, siapa yang perlu mendapatkan tanah, siapa yang perlu tanahnya dikurangi akibat kelebihan kepemilikan. Skemanya bisa lewat ganti rugi bila itu tanah hak milik, atau penyerahan langsung kalau itu tanah negara.

Pasca proses tersebut, barulah pemerintah bisa melakukan sertifikasi tanah. Jadi sertifikasi tanah dilakukan pada bagian akhir reforma agraria, bukan di awal.

Apa dampak bila sertifikasi tanah dilakukan di awal? Kebijakan itu justru melegalkan ketimpangan kepemilikan tanah itu sendiri. Bila hal itu terjadi, maka tujuan reforma agraria untuk menyudahi ketimpangan kepemilikan tanah tidak tercapai.

"Bayangkan saya punya 100 meter, kamu punya 100 ribu hektar tanah, sama-sama disertifikat. Bukan kah itu justru melegalkan ketimpangan kepemilikan tanah?," kata Iwan, Rabu (21/3/2018).

 

Diprioritaskan untuk Rakyat

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengingatkan pentingnya standar luasan tanah bila pemerintah memang berniat melakukan reforma agraria secara menyeluruh.

Jangan sampai, tutur dia, rakyat diberikan sertifikasi tanah namun luas tanahnya tidak ideal atau jauh dari luas minimal 2 hektar tanah garapan untuk petani. Hal ini akan sangat berpengaruh kepada kesejahteraan petani.

(Baca juga: Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah Seluas 2,4 Hektare ke Keluarga Tokoh Pers)

Sejumlah warga menunjukkan sertifikat tanah yang diberikan  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten,  Rabu  (11/10/1017). Jokowi  menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah warga menunjukkan sertifikat tanah yang diberikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya.
Meski begitu, Dewi juga mengungkapkan bahwa luas minimal 2 hektar tanah akan sulit diterapkan di Jawa lantaran ketersediaan tanah yang terbatas dan jumlah penduduk yang sangat padat.

Salah satu jalan agar reforma agraria berjalan dan petani mendapatkan luasan lahan yang tidak jauh dari luas minimum yakni dengan melepas kawasan hutan atau tanah yang HGU-nya habis untuk rakyat.

"Tanah itu bisa didistribusikan ke petani yang punya tanahnya kecil-kecil tadi," kata dia.

Saat ini ada 33.000 desa yang berada dalam kawasan hutan. Bila berniat menjalankan reforma agraria, maka pemerintah bisa memulai dengan lepaskan tanah desa itu dari kawasan hutan.

Dengan kondisi saat ini, rakyat di 33.000 desa itu setiap saat bisa terusir dari desanya karena tanahnya masih tanah hutan.

(Baca juga: Menko Darmin: BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Lebihi Target 5 Juta)

 

Kini sudah seharusnya pelepasan kawasan hutan diprioritaskan untuk rakyat, bukan kepada perusahaan perkebunan, pertambangan, atau lainnya.

Dengan berbagai sumbar daya yang ada, mulai dari dana desa Rp 60 triliun per tahun, kredit usaha rakyat (KUR) yang sudah lebih dari Rp 100 triliun, hingga dana pertanian, maka reforma agraria akan menghasilkan dampak besar untuk masyarakat desa.

Desa diyakini tidak akan lagi dikenal sebagai penyuplai tenaga kerja murah ke luar negeri. Indonesia justru bisa melompat jauh dan titik awal lompatan itu berawal dari desa.

Jangan lagi mereduksi reforma agraria sebatas sertifikasi tanah semata. Jadikan kritik sebagai pelecut. Bekerja sungguh-sunguh dan kembalikan reforma agraria ke relnya.

Kompas TV Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar turut berkomentar terkait pernyataan Amien Rais.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com