JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Setya Novanto mengaku pernah mengonfirmasi langsung kepada politisi PDI Perjuangan Pramono Anung soal penerimaan uang korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Saya menyampaikan itu, tapi sudah lama. Pak Pramono saya penasaran, saya tanya, itu ada masalah dengan Oka, hati-hati. Katanya pakai nama Lo, dia masih ingat nama Pram," kata Setya Novanto.
(Baca juga : Kata Setya Novanto, Ada Uang E-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung)
Menurut Novanto, hal itu dia tanyakan kepada Pramono saat bersama-sama berada di Solo, Jawa Tengah, beberapa bulan lalu.
Saat itu, menurut Novanto, Pramono merasa tidak tahu apa yang dimaksud olehnya.
"Saya tanya karena saya bersahabat dengan Beliau juga. 'Mas, benar enggak tuh, karena Oka pernah ngomong'. Lalu dijawab, 'Yang mana, ya? Nanti Gue inget lagi, di Jakarta deh kita ngobrol'," kata Novanto.
Sebelumnya, Novanto menyebut ada uang korupsi yang mengalir kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.
(Baca juga : Kata Novanto, Ada 7 Anggota DPR Terima Masing-masing 500.000 Dollar AS)
Menurut Novanto, kedua politisi PDI Perjuangan itu masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut Novanto, suatu saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.
Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.
"Saya tanya pada waktu itu 'Wah untuk siapa?' Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat saya dan saya minta maaf, karena ada juga saudara Andi di situ, adalah untuk Puan Maharani 500.000 (dollar AS) dan untuk Pak Pramono 500.000 (dollar AS)," kata Novanto.
(Baca juga : Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Saat majelis hakim mengonfirmasi ulang keterangan itu, Novanto menegaskan bahwa ia hanya mendengar soal penyerahan uang kepada anggota DPR itu dari Oka Masagung dan Andi Narogong.
Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan.
Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Pramono dan PDI-P bantah