Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oesman Sapta Anggap Putusan Sela yang Kembalikan Posisi Sudding Tak Berlaku

Kompas.com - 22/03/2018, 00:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengembalikan posisi Syarifuddin Sudding sebagai sekjen tidak berlaku. Ia menegaskan Sekjen Hanura saat ini tetap Hery Lontung Siregar

Hal itu disampaikan Oesman menanggapi putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01, di mana posisi Sudding digantikan Hery Lontung Siregar.

"Enggak, itu enggak berlaku," kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Ia pun meyakini putusan sela tersebut tak akan mengganggu konsolidasi Hanura dalam menghadapi Pemilu 2019.

Baca juga : Putusan Sela PTUN Kembalikan Posisi Sudding sebagai Sekjen Hanura

Saat ditanya apakah Hery tetap berhak menandatangani Surat Keputusan pendaftaran calon anggota legislatif selaku sekjen, Oesman menjawab dirinya bersama Hery yang akan menandatangani SK tersebut, bukan Sudding.

"Enggak laku (tanda tangan) dia (Sudding)," tutur Oesman.

Hal senada disampaikan Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir. Ia menilai kubu Sudding tak menyampaikan informasi yang sesungguhnya.

Menurut dia, PTUN hanya meminta penundaan pelaksanaan SK Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan baru. Namun karena SK tersebut sudah dilaksanakan maka tak bisa lagi ditunda.

Baca juga : Pengikut Daryatmo Wajib Taubat Jika Ingin Daftar Caleg Hanura

"Anda dapat info dari kubu Sudding kan dibatalkan. Belum pernah dibatalkan. Minta pada Kemenkumham menunda dalam arti menunda pelaksanaan. Tapi sudah dilaksanakan, jadi ya sudah. Tetap SK berlaku," kata dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Daryatmo melalui putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01.

SK tersebut mengakui kepengurusan terbaru Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hery Lontung.

Putusan sela ini bernomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018.

"Permohonan penundaan 19 Maret, tadi dikabulkan jam 14.30 WIB. Yang berjumlah sekitar 28 halaman, yang intinya, menunda pelaksanaan SK 01 ketua umumnya OSO (Oesman Sapta Odang) dan (Hery Lontung) Siregar. Kembali ke SK 22, ketumnya OSO dan (sekjen) Sudding," kata kuasa hukum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/3/2018) malam.

Menurut Adi, pengadilan mempertimbangkan keadaan yang dinilai mendesak yakni terkait pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019.

Ia mengatakan, dengan adanya putusan sela ini, maka posisi penggugat untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui Hanura terjamin.

Kompas TV OSO beranggapan komunikasi antar partai politik jelang pemilu merupakan hal yang wajar. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com