Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Heran, PPP Baru Persoalkan Kursi Pimpinan MPR Saat Rapat Gabungan

Kompas.com - 21/03/2018, 20:25 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR Jazilul Fawaid mengaku heran terkait protes yang diajukan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas penambahan kursi wakil ketua MPR.

Menurut Jazilul, Fraksi PPP sama sekali tidak mengajukan keberatan terkait Pasal 427A huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) saat pembahasan di rapat Badan Legislasi (Baleg).

"Enggak ada keberatan, yang berkeberatan oleh PPP itu ingin penentuan urutannya dikocok ulang. Saya bilang mereka waktu pembahasan tidak mengkritisi soal itu. Nah kok sudah selesai malah mengkritisi," ujar Jazilul saat ditemui seusai Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Jazilul juga mengkritik PPP yang menyampaikan protes pada saat Rapat Gabungan di MPR.

Baca juga : PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR

Ia menilai seharusnya protes tersebut disampaikan pada saat rapat pembahasan di Baleg, sebab rapat gabungan tidak memiliki wewenang membahas substansi pasal UU MD3.

"Ya dia salah paham lah. tidak mengikuti alurnya, yang disampaikan mereka (PPP) itu opini politik, kalau opini hukum bukan forumnya," ucapnya

Selain itu, lanjut Jazilul, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) membahas UU MD3, telah disepakati bahwa pasal 427A huruf c merupakan hasil konsensus dari seluruh fraksi.

Pasal 427A huruf c menyatakan, penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.

Baca juga : Profil Cak Imin: Pemegang Rekor Pimpinan Termuda DPR yang Kini Jadi Pimpinan MPR

Saat itu, kata Jazilul, seluruh fraksi menyepakati satu kursi wakil ketua MPR diberikan kepada PKB. Oleh karena itu, ditentukan satu kursi diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR urutan ke-6, yakni PKB.

"Kenapa muncul nomor 1, 3 dan 6 ya memang itu konsensusnya. Sudah clear. tidak ada yang enggak clear. jadi kalau merasa tidak clear silakan buka risalah rapat," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi menyampaikan protes terkait penambahan kursi wakil ketua MPR bagi fraksi PKB saat Rapat Gabungan.

Arwani mempersoalkan frasa "partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR" dalam pasal Pasal 427A huruf c UU MD3.

Baca juga : PKB: Tak Ada Istilah Pemungutan Kursi di DPR, Adanya Pemungutan Suara

Ia mengatakan, dalam sistem kepemiluan, frasa "perolehan suara" dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan sebagai "perolehan kursi".

Dalam perolehan suara pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).

Jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Dengan demikian, Arwani memandang jatah satu kursi wakil ketua MPR tidak bisa diberikan kepada PKB.

"Teman-teman yang pernah terlibat dalam pansus RUU Pemilu paham benar suara dan kursi itu berbeda bukan hal yang sama terutama dalam konteks uu pemilu. Ada suara terbanyak dan ada kursi terbanyak," kata Arwani.

Kompas TV Di tengah rencana pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR Mahyudin terlihat akrab bersama calon penggantinya Titiek Soeharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com