JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok akan menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel.
Sebanyak 11 saksi tersebut dijadwalkan akan bersaksi untuk tiga tersangka, yakni Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
"Agenda sidang Rabu ini adalah 3 jemaah, 7 pegawai First Travel dan 1 orang public figure," ujar Jaksa Heri Jerman saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Baca juga: Ada Sanksi jika Syahrini Tiga Kali Mangkir dari Sidang First Travel
Dari 11 saksi tersebut, hanya 3 jemaah dan 1 pegawai First Travel dari Bali yang sudah mengonfirmasi kehadirannya.
"Yang pasti baru 4 orang, ada 3 jemaah dan 1 pegawai dari Bali," kata Heri.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Baca juga: Sidang First Travel, Jaksa Kembali Panggil Syahrini untuk Bersaksi
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.