Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care: Arab Saudi Sudah Eksekusi Mati 5 TKI Tanpa Pemberitahuan

Kompas.com - 20/03/2018, 12:06 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut, kasus eksekusi mati Zaini Misrin menambah daftar eksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).

Anis mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi sudah lima kali melakukan eksekusi mati terhadap TKI tanpa pemberitahuan resmi kepada Indonesia.

"Kenapa kita aksi? Untuk memprotes Saudi yang tidak punya tata krama karena 10 tahun terakhir, lima buruh migran yang dieksekusi di Saudi tanpa selembar notifikasi pun kepada pemerintah Indonesia melalui perwakilan kita di sana," kata Anis saat melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Kuningan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

(Baca juga : Kemenlu: Hampir Semua Upaya untuk Selamatkan Zaini Misrin Sudah Dilakukan)

Lima TKI yang dieksekusi tanpa pemberitahuan resmi itu, yakni Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni dan terakhir Zaini.

Anis mengatakan, jika kasus semacam ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk buat Indonesia dalam membangun hubungan diplomatik dengan negara lain.

Apalagi, lanjut dia, saat ini ada 21 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati, di mana dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita enggak tahu kapan eksekusi dilakukan. Namun, kalau melihat gelagatnya, eksekusi akan kembali dilakukan dengan cara-cara yang serupa bagaimana mengeksekusi Ruyati, Zaini Misrin. Kami berharap ini didengarkan otoritas Saudi," ujar Anis.

(Baca juga : Indonesia Layangkan Protes ke Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin)

Dalam kasus Zaini, Anis menilai, sejak awal perlakukan pemerintah sudah salah karena tidak melakukan pendampingan hukum sehingga vonis mati dijatuhkan.

Karena tidak ada pendampingan, dia menilai, sulit untuk membela Zaini dalam proses hukum berikutnya.

"Kita memang tidak menegasikan diplomasi yang dilakukan oleh presiden dan menteri luar negeri, tetapi bahwa itu semua tidak bisa mengubah putusan di Mahkamah Mekah yang jatuh pada tahun 2008 lalu," ujar Anis.

Padahal, lanjut Anis, proses peradilan terhadap TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu disinyalir tidak adil.

(Baca juga : Jalan Panjang Memperjuangkan Zaini Misrin Terhindar dari Eksekusi Mati...)

Zaini diduga diintimidasi ketika memberikan keterangan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh otoritas Saudi.

"Zaini ketika memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan BAP dipaksa untuk mengaku membunuh, sehingga proses hukumnya cepat selesai. Meskipun, Zaini tidak pernah mengaku dia melakukan pembunuhan karena realitasnya seperti yang disampaikan ke KJRI, dia tidak membunuh majikannya," ujar Anis.

Selain itu, Anis mengatakan, upaya hukum lanjutan dalam bentuk peninjauan kembali (PK) atas kasus Zaini masih berjalan.

Pemerintah disebut punya dua saksi kunci yang akan dihadirkan dalam PK, yakni Sumiati TKI yang pernah bekerja di rumah majikan yang sama dengan Zaini.

"Saksi kedua, yakni penterjemah Abdul Aziz, yang kala itu tidak mau menandatangani BAP yang dilakukan dalam proses hukum di awal," ujar Anis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com