Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Waspadai Eksekusi Mati TKI Tanpa Notifikasi di Negara Lain

Kompas.com - 19/03/2018, 23:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rohaniawan Romo Franz Magnis Suseno mengecam keras eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Zaini Misrin. Ia menilai pemerintah Arab Saudi mengabaikan mekanisme prosedur diplomatik dalam penanganan eksekusi warga negara Indonesia.

"Nyawa seseorang warga negara kita dikorbankan dengan tidak benar, kalau benar (bersalah) buka itu (alasannya)," ujar Franz Magnis usai diskusi "Catatan Reflektif 20 Tahun Kontras" di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Oleh karena itu, Franz meminta pemerintah Indonesia perlu mewaspadai potensi eksekusi mati terhadap TKI di negara lainnya tanpa notifikasi diplomatik.

"Saya kira kita harus keras, karena tidak hanya di Arab karena di mana-mana yang ada TKI, bisa terjadi hal seperti itu," katanya.

Franz menekankan bahwa Arab Saudi dan negara lainnya harus mengemukakan alasan yang jelas apabila ingin melakukan eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia (WNI). Ia menduga, eksekusi mati tanpa notifikasi itu rawan akan rekayasa.

"Saya curiga itu suatu manipulasi. Kita harus menuntut, di semua negara yang ada TKI bekerja pasti diinformasikan kalau ada kejadian seperti itu (eksekusi)," ungkapnya.

Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Zaini Misrin di tengah proses permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang berjalan.

Permohonan PK kedua atas kasus yang menjerat TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersebut diajukan pada tanggal 29 Januari 2018 lalu. Sebelumnya, PK pertama yang diajukan pada awal 2017 lalu ditolak.

Iqbal menerangkan, pada 20 Februari lalu, KBRI di Riyah memperoleh notifikasi bahwa ada arahan dari Jaksa Agung Riyadh yang mempersilakan pengacara Zaini Misrin untuk mendapatkan kesaksian dari penerjemah saat kliennya dilakukan BAP pada 2004 silam.

"Kesaksian itu diharapkan jadi bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada Januari," kata Iqbal.

Namun, belum juga mendapatkan kesaksian untuk memperkuat PK tersebut. Zaini Misrin justru langsung dieksekusi mati di tengah proses permohonan PK kedua yang tengah berlangsung.

Kompas TV Andreas Hugo Pareira mendesak Kementrian Luar Negeri untuk mengirim nota protes atas esekusi mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com