JAKARTA, KOMPAS.com - Rohaniawan Romo Franz Magnis Suseno mengecam keras eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Zaini Misrin. Ia menilai pemerintah Arab Saudi mengabaikan mekanisme prosedur diplomatik dalam penanganan eksekusi warga negara Indonesia.
"Nyawa seseorang warga negara kita dikorbankan dengan tidak benar, kalau benar (bersalah) buka itu (alasannya)," ujar Franz Magnis usai diskusi "Catatan Reflektif 20 Tahun Kontras" di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Oleh karena itu, Franz meminta pemerintah Indonesia perlu mewaspadai potensi eksekusi mati terhadap TKI di negara lainnya tanpa notifikasi diplomatik.
"Saya kira kita harus keras, karena tidak hanya di Arab karena di mana-mana yang ada TKI, bisa terjadi hal seperti itu," katanya.
Franz menekankan bahwa Arab Saudi dan negara lainnya harus mengemukakan alasan yang jelas apabila ingin melakukan eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia (WNI). Ia menduga, eksekusi mati tanpa notifikasi itu rawan akan rekayasa.
"Saya curiga itu suatu manipulasi. Kita harus menuntut, di semua negara yang ada TKI bekerja pasti diinformasikan kalau ada kejadian seperti itu (eksekusi)," ungkapnya.
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Zaini Misrin di tengah proses permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang berjalan.
Permohonan PK kedua atas kasus yang menjerat TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersebut diajukan pada tanggal 29 Januari 2018 lalu. Sebelumnya, PK pertama yang diajukan pada awal 2017 lalu ditolak.
Iqbal menerangkan, pada 20 Februari lalu, KBRI di Riyah memperoleh notifikasi bahwa ada arahan dari Jaksa Agung Riyadh yang mempersilakan pengacara Zaini Misrin untuk mendapatkan kesaksian dari penerjemah saat kliennya dilakukan BAP pada 2004 silam.
"Kesaksian itu diharapkan jadi bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada Januari," kata Iqbal.
Namun, belum juga mendapatkan kesaksian untuk memperkuat PK tersebut. Zaini Misrin justru langsung dieksekusi mati di tengah proses permohonan PK kedua yang tengah berlangsung.