Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Peserta Pilkada, KPK Diharap Tak Timbulkan Spekulasi

Kompas.com - 16/03/2018, 18:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menilai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal penetapan tersangka calon kepala daerah tidak pada tempatnya.

Ia mengkritik KPK yang mengumbar proses hukum, namun di sisi lain meminta proses penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan tertutup agar tidak diintervensi.

"KPK sendiri berulang kali mengatakan dalam kasus tertentu proses penyidikan dan penyidikannya berjalan tertutup. Untuk apa, untuk memudahkan kerja penyidik dalam melakukan investigasi seluruh hal yang diperlukan," kata Mulfachri saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).

"Oleh sebab itu ya seyogyanya memang harusnya demikian (tertutup). Pernyataan Pak Agus justru menimbulkan spekulasi yang meluas dan tidak perlu di tengah masyarakat," kata dia.

(Baca juga: Publik Menunggu Janji KPK Umumkan Penetapan Tersangka Peserta Pilkada)

Mulfachri menambahkan, pernyataan Agus juga merugikan peserta pilkada yang namanya santer dikaitkan dengan kasus tertentu, namun tak juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, ia meminta KPK segera mengumumkan status tersangka seseorang bila memiliki bukti yang cukup. Sebab, jika baru diumumkan setelah seseorang menang pilkada hal itu sangat merugikan masyarakat.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).abba gabrillin Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Mulfachri meminta KPK segera mengumumkan tersangka calon kepala daerah bila telah memiliki cukup bukti.

"Segera saja kalau memang bahannya sudah cukup, KPK umumkan bahwa yang bersangkutan ditingkatkan jadi tersangka. Sehingga paling tidak kalau keikutsertaannya tak dibatalkan, publik tak memilih calon yang nanti setelah terpilih ditetapkan sebagai tersangka," kata politisi PAN itu.

(Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Peserta Pilkada Dilakukan agar Rakyat Tahu)

KPK sebelumnya memastikan tidak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018 dalam kasus korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Satu, tadi malam sudah (saya) tandatangani (sprindik)," ujar Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (14/3/2018).

Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut.

(Baca: Ketua KPK Sebut Sudah Tandatangani Sprindik Tersangka Peserta Pilkada)

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, sudah menetapkan 1 lagi calon kepala daerah menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com