Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu hingga Besok, Jokowi Akan Tandatangani UU MD3?

Kompas.com - 13/03/2018, 18:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan belum memberikan sinyal apakah Presiden Joko Widodo akan menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD atau UU MD3.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, Presiden diberikan waktu 30 hari untuk menandatangani lembar pengesahan atau tidak. Batas waktunya yakni besok, Rabu (14/3/2018).

"Ya kan kurang sehari. Tunggu saja besok (ditandatangani atau tidak)," ujar Pramono ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (13/3/2018).

"Kalau besok sudah lewat kan yang penting ada nomornya. Kalau sudah ada nomornya, lalu apa yang menjadi keinginan teman-teman di DPR juga bisa dilakukan. Kan sudah jelas ya bunyinya UU, bahwa 30 hari, ditandatangani atau tidak, tetap berlaku," kata dia.

Pramono memastikan, apa pun keputusan Presiden Jokowi besok, didasarkan pada aspirasi masyarakat.

(Baca juga: DPR Heran, Pemerintah yang Usulkan Imunitas dalam UU MD3 tetapi Mau Dibatalkan)

Setelah UU MD3 tersebut berlaku, lanjut Pramono, eksekutif pun menyerahkannya kepada masyarakat, apakah akan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

"Karena kewenangan nanti kalau sudah diundangkan bukan lagi domainnya pemerintah maupun DPR. Kalau masih ada yang keberatan, kan bisa melakukan gugatan judicial review ke MK. Negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja," ujar Pramono.

Namun, saat ditanya apakah artinya Presiden mendukung pihak yang ingin mengajukan JR UU MD3 ke MK, Pramono menjawab diplomatis.

"Ya masakan Presiden mendukung atau tidak mendukung. Itu kan adalah hak yang dimiliki oleh semua warga," ujar Pramono.

Diberitakan, disahkannya UU MD3 menuai polemik. Sejumlah pasal disebut-sebut berlebihan, bahkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut UU MD3 mengacaukan garis ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya.

(Baca juga: Politisi PDI-P: Presiden Belum Menyatakan Menolak UU MD3)

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Melihat polemik di publik, Presiden Jokowi pun belum menandatangani lembar pengesahan UU itu. Meski demikian, ia mengakui bahwa menandatangani atau tidak itu akan menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut.

Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut, dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.

"Saya tandatangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," kata Jokowi, beberapa waktu lalu.

Kompas TV Sidang paripurna di DPR yang digelar hari ini diwarnai dengan interupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com