Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Heran, Pemerintah yang Usulkan Imunitas dalam UU MD3 tetapi Mau Dibatalkan

Kompas.com - 07/03/2018, 14:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas merasa lucu dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang MD3.

Sebab, kata Supratman, Undang-undang MD3 telah dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah. Bahkan, dalam proses pembahasan hingga persetujuan di rapat paripurna pemerintah tidak pernah menolak isi semua pasal.

Ia pun menilai komunikasi Jokowi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buruk lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak mengetahui detail pasal di Undang-undang MD3.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018)Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018)
"Kan artinya komunikasinya buruk. Ya kan. Antara Presiden dan partai koalisi. Apa kurangnya Presiden? Semua kekuasaan ada. Kemudian ada suatu yang diambil tidak sepngetahuan beliau, ya menurut saya itu lucu ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Ia juga merasa aneh bila Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal Undang-undang MD3 yang dianggap kontroversial seperti Pasal 73 terkait pemanggilan paksa. Sebab, pasal tersebut kata Suprarman, justru diusulkan oleh pemerintah.

Karena itu, ia menilai bisa saja pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan Perppu sebagai sebuah pencitraan.

"Ya bisa aja (pencitraan). Bayangkan, menteri hadir ikut membahas. Yang mengusulkan pemerintah menyangkut hak imunitas. untuk penegasannya pengecualiannya pemerintah yang.

"Pemerintahlah untuk menambahkan itu yang kemudian angket hak-hak dari semua warga negara itu justru kami kan awalnya (Pasal 73) hanya mengkhusukan pada pejabat negara dan pemerintah. Pemerintah yang maunya mengganti dengan setiap orang. Itu dari pemerintah," lanjut dia.

Baca juga : Fadli Zon: Lucu, Presiden Tak Mau Teken UU MD3...

"Masa ada pembangkangan pada pembantunya. Itu enggak boleh dilakukan. Nah menurut saya yang paling penting sekarang paling bagus itu ada saluran konstitusional dalam bentuk JR (Judicial Review). Jangan membebani Presiden," lanjut politisi Gerindra itu.

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).

Kompas TV UU MD3 yang belum ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo berdampak pada rencana pelantikan pimpinan DPR yang baru dari PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com