JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Henry Yosodiningrat menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu mengkonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi. Pasalnya, UU tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan.
Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi telah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dengan demikian ,pemerintah telah menyetujui pengesahan UU MD3.
"Terkait UU MD3 saya pandang tidak ada urgensi untuk dikonsultasikan bukankah dalam pengesahan uu dilakukan beserta utusan pemerintah dalam hal ini diwakili Menkumham artinya UU itu tidak perlu dipersoalkan," ujar Henry saat mengajukan interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Di sisi lain, lanjut Henry, sejak disahkan dalam rapat paripurna, presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya ataupun menolak UU MD3.
Baca juga : Fadli Zon: Lucu, Presiden Tak Mau Teken UU MD3...
Menurut Henry, jika Presiden belum menandatangani, bukan berarti presiden tidak setuju.
"Lagi pula presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya atau menolak UU MD3," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU MD3. Ia lebih memilih mendukung masyarakat untuk ramai-ramai menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan
"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan berbondong- bondong ke MK untuk di-judicial review," ujar Presiden Jokowi saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).
Presiden Jokowi mengatakan mengamati reaksi masyarakat atas UU MD3, terutama mereka yang merasa resah. Kepala Negara sangat setuju bahwa kualitas demokrasi di Indonesia tak boleh turun.
Baca juga : UU MD3 Dianggap Jadi Contoh Buruknya Kualitas Legislasi DPR
Atas dasar itu, Presiden Jokowi pun belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya atau tidak.
Presiden Jokowi mengakui, menandatangani atau tidak akan menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut. Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.
"Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," lanjut dia.