Salin Artikel

Batas Waktu hingga Besok, Jokowi Akan Tandatangani UU MD3?

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, Presiden diberikan waktu 30 hari untuk menandatangani lembar pengesahan atau tidak. Batas waktunya yakni besok, Rabu (14/3/2018).

"Ya kan kurang sehari. Tunggu saja besok (ditandatangani atau tidak)," ujar Pramono ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (13/3/2018).

"Kalau besok sudah lewat kan yang penting ada nomornya. Kalau sudah ada nomornya, lalu apa yang menjadi keinginan teman-teman di DPR juga bisa dilakukan. Kan sudah jelas ya bunyinya UU, bahwa 30 hari, ditandatangani atau tidak, tetap berlaku," kata dia.

Pramono memastikan, apa pun keputusan Presiden Jokowi besok, didasarkan pada aspirasi masyarakat.

Setelah UU MD3 tersebut berlaku, lanjut Pramono, eksekutif pun menyerahkannya kepada masyarakat, apakah akan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

"Karena kewenangan nanti kalau sudah diundangkan bukan lagi domainnya pemerintah maupun DPR. Kalau masih ada yang keberatan, kan bisa melakukan gugatan judicial review ke MK. Negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja," ujar Pramono.

Namun, saat ditanya apakah artinya Presiden mendukung pihak yang ingin mengajukan JR UU MD3 ke MK, Pramono menjawab diplomatis.

"Ya masakan Presiden mendukung atau tidak mendukung. Itu kan adalah hak yang dimiliki oleh semua warga," ujar Pramono.

Diberitakan, disahkannya UU MD3 menuai polemik. Sejumlah pasal disebut-sebut berlebihan, bahkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut UU MD3 mengacaukan garis ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya.

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Melihat polemik di publik, Presiden Jokowi pun belum menandatangani lembar pengesahan UU itu. Meski demikian, ia mengakui bahwa menandatangani atau tidak itu akan menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut.

Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut, dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.

"Saya tandatangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," kata Jokowi, beberapa waktu lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/18321561/batas-waktu-hingga-besok-jokowi-akan-tandatangani-uu-md3

Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke