Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Bermasalah, Masyarakat Rugi

Kompas.com - 13/03/2018, 06:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan sikap pemerintah yang meminta KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah.

Menurut dia, hal tersebut akan berdampak besar ke depan. Terutama bagi masyarakat yang terbuka peluang memilih calon bermasalah.

"Penundaan proses hukum atas calon-calon bermasalah akan merugikan pemilih," ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018) malam.

(Baca juga: Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah)

 

Titi mengatakan, semestinya pemerintah tidak perlu gelisah melihat gerakan penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Sebab, hampir tidak mungkin KPK memproses hukum seseorang tanpa alat bukti yang kuat. Kalaupun melihat ada kejanggalan, ada mekanisme praperadilan yang bisa ditempuh.

Dari perspektif pemilih, kata dia, jauh lebih diuntungkan jika proses hukum semakin cepat dilakukan terhadap calon kepala daerah.

"Sehingga bisa jadi referensi pendidikan pemilih sebagai pertimbangan dalam menggunakan hak pilih," kata Titi.

Dengan adanya informasi bahwa calon kepala daerah di tempatnya bermasalah, calon pemilih bisa mempertimbangkan alternatif calon lain untuk dipilih. Titi mengatakan, tak seorangpun yang ingin dipimpin kepala daerah yang koruptif.

(Baca juga: Pemerintah Nilai Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Ganggu Pilkada)

Jika muncul kekhawatiran penegakan hukum itu akan membuat gaduh, ia menyebut alasan itu subjektif. Ia meyakini masyarakat justru terselamatkan karena diberi petunjuk bahwa calon tersebut bermasalah.

"Ketimbang proses hukum ditunda, lalu mereka terpilih, dan akhirnya malah tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai kepala daerah," kata Titi.

Akibat penundaan penanganan perkara itu, kata Titi, kerugian yang ditimbulkan akan berlipat. Selain masyarakat yang rugi, negara juga rugi karena telah mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan proses pemilihan.

Ternyata, hasil yang diperoleh tidak mampu bekerja sesuai tanggungjawab yang dibebankan padanya.

"Publik sangat senang dengan penegakan hukum oleh KPK dan sangat mengapresiasi," kata Titi.

Sebelumnya, pemerintah menyikapi pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka. Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah.

(Baca juga: Calon Kepala Daerah Akan Jadi Tersangka, KPU Tak Mau Ikut Campur Urusan KPK)

 

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto.

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Kompas TV Sebelumnya ia pernah menyatakan ada sejumlah calon kepala daerah terindikasi kuat terlibat korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com