Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Novel Baswedan, Tim Komnas HAM Akan Mintai Keterangan KPK dan Kepolisian

Kompas.com - 09/03/2018, 18:15 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan Novel Baswedan.

Tujuan tim ini meminta keterangan Novel untuk memetakan instansi atau lembaga negara mana yang paling strategis bagi Komnas HAM untuk mengumpulkan data dan bahan terkait hambatan penanganan kasus penyerangan Novel.

"Yang pasti yang akan kami minta keterangan lebih lanjut adalah korban, dari korbanlah kami akan mapping, siapa saja yang paling signifikan dan paling strategis untuk menemukan data dan bahan," kata Choirul, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga: Bentuk Tim Pemantau Kasus Novel, Komnas HAM Sebut Hasil Rekomendasinya Wajib Dipatuhi)

Choirul mengatakan, lembaga yang terkait penanganan kasus Novel tentunya Kepolisian dan KPK. Kedua pihak itu termasuk yang akan dimintai keterangan, selain orang perorangan atau insititusi lainnya.

"Kami akan meminta keterangannya sehingga bisa mendapatkan satu informasi yang komprehensif, kami bisa menilai dan menganalisis fakta-fakta yang ada, sehingga kami bisa menemukan satu hambatan kenapa kasus ini enggak kelar-kelar," ujar Choirul.

Soal keterangan Novel yang menduga adanya jenderal dibalik kasus penyerangannya, Choirul belum mau berkomentar karena belum meminta keterangan Novel secara resmi.

Pihaknya berharap kondisi Novel bisa pulih dan bisa diminta keterangan oleh tim ini. "Apapun yang akan diomongin korban, itu salah satu informasi. Dan kami juga akan mencari informasi ke orang atau institusi yang lain," ujar Choirul.

(Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan)

Hanya saja, pihaknya tidak akan masuk ke ranah penyelidikan kasus penyerangannya, melainkan pada hambatan dalam penanganan kasus penyerangan Novel.

Diketahui, tim bentukan Komnas HAM itu sebelumnya fokus untuk memastikan proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel sesuai dengan koridor HAM, mendorong percepatan proses penanganan kasusnya, dan mengungkap hambatan-hambatannya.

Pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini terkesan berlarut.

Penanganan kasus Novel sudah memasuki hari ke 333, namun kasus tersebut belum menemukan titik terang. Selain itu, kasus ini juga telah menarik perhatian publik secara luas.

Karenanya, berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM membentuk tim pemantauan kasus Novel ini.

Kompas TV Sudah 10 bulan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terjadi, namun hingga kini belum satu pun yang ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com