Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK: Kalau Sampai Batas Waktu UU MD3 Tak Bernomor, Itulah Nasih Buruk

Kompas.com - 08/03/2018, 18:53 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan UU MD3 tidak bisa dilanjutkan jika produk hukum tersebut tidak memiliki nomor sampai 21 Maret 2017. Tanggal tersebut merupakan batas waktu 14 hari yang diberikan MK kepada para pemohon uji marteri UU MD3 memperbaiki dokumen gugatannya pasca sidang perdana hari ini.

"Bahwa ini (UU MD3) tidak ada nomornya dan jangka waktu itu lewat, ya itulah nasib buruk," ujar Hakim MK I Gede Palguna di dalam Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (8/3/20).

Hakim MK lainnya Suhartoyo mengatakan, majelis hakim hanya diberikan waktu 14 hari agar para pemohon melakukan perbaikan dokumen gugatannya.

Namun, bila sampai batas waktu tersebut pemohon tidak melakukan perbaikan, salah satunya terkait penomoran UU MD3, maka gugatan tidak bisa dilanjutkan karena objek perkaranya tidak jelas.

Baca juga : Sidang Perdana, Hakim MK Persoalkan UU MD3 yang Tak Bernomor

Hingga saat ini, UU MD3 memang belum diberi nomor oleh pemerintah pasca disahkan di DPR. Namun, undang-undang ini sudah digugut ke MK oleh beberapa pihak.

MK, kata dia, sempat membatalkan gugatan UU Ormas beberapa waktu lalu karena memiliki persoalan yang sama dengan UU MD3 saat ini.

Namun, meski gugatan tidak bisa dilanjutkan, bukan berarti menutup pintu masyarakat untuk menggugat UU MD3.

"Tetapi (setelah) nomornya sudah keluar, ada lagi yang mengajukan gugatan. Jadi hak warga negara tidak terhalangi, tetapi kami tidak boleh langgar hukum acara," kata I Gede Palguna.

Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Dalam sidang perdana uji materi UU MD3, majelis hakim meminta para pemohon memperbaiki permohonan gugatan dilayangkan ke MK hingga 14 hari ke depan. Salah hal yang perlu diperbaiki yakni pencantuman nomor UU MD3.

Hingga hari ini, UU tersebut belum ditandatangi oleh Presiden Jokowi.

Meski begitu berdasarkan ketentuan, UU tersebut tetap bisa berlaku , setelah 30 hari pasca disahkan DPR, meski tidak ditandatangi oleh Presiden.

Adapun permohonan perkara diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan mengenai undang-undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com