Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembukaan Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal UU MD3

Kompas.com - 05/03/2018, 12:07 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna ke-19 pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 diwarnai interupsi dari sejumlah anggota DPR terkait Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Sejumlah interupsi tersebut diajukan sebelum Ketua DPR Bambang Soesatyo membacakan pidato pembukaan.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate meminta pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait UU MD3. Pasalnya, undang-undang tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat sejak disahkan.

"Terkait UU MD3, masyarakat yang kami jumpai meminta dengan hormat pada pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden," ujar Jhonny saat rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

(Baca juga: Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis Perppu)

Menurut Johnny, rapat tersebut harus dilakukan untuk mencari jalan keluar terkait polemik UU MD3. Ia pun mengusulkan DPR untuk mencabut kembali putusan rapat paripurna yang mengesahkan UU MD3.

"Bila itu bisa dilakukan oleh pimpinan DPR dan dalam rapat konsultasinya menemukan jalan keluar mencabut kembali usulan tersebut maka akan mendapatkan apresiasi dan dukungan yang hebat dari segenap masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat menilai DPR tidak perlu mengkonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi.

Pasalnya, UU tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan. Dalam rapat tersebut Presiden Jokowi telah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Dengan demikian pemerintah telah menyetujui pengesahan UU MD3.

"Terkait UU MD3 saya pandang tidak ada urgensi untuk dikonsultasikan. Bukankah dalam pengesahan undang-undang dilakukan beserta utusan pemerintah dalam hal ini diwakili Menkumham, artinya undang-undang itu tidak perlu dipersoalkan," kata Henry.

Di sisi lain, lanjut Henry, sejak disahkan dalam rapat paripurna, Presiden belum menyatakan sikap resminya soal UU MD3. Menurut Henry, jika Presiden belum menandatangani, bukan berarti tidak setuju.

Apalagi, UU MD3 tetap berlaku, meskipun Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.

"Lagi pula Presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya atau menolak UU MD3," ucap dia.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika Presiden Joko Widodo belum menandatangangi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com