JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna ke-19 pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 diwarnai interupsi dari sejumlah anggota DPR terkait Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sejumlah interupsi tersebut diajukan sebelum Ketua DPR Bambang Soesatyo membacakan pidato pembukaan.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate meminta pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait UU MD3. Pasalnya, undang-undang tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat sejak disahkan.
"Terkait UU MD3, masyarakat yang kami jumpai meminta dengan hormat pada pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden," ujar Jhonny saat rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
(Baca juga: Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis Perppu)
Menurut Johnny, rapat tersebut harus dilakukan untuk mencari jalan keluar terkait polemik UU MD3. Ia pun mengusulkan DPR untuk mencabut kembali putusan rapat paripurna yang mengesahkan UU MD3.
"Bila itu bisa dilakukan oleh pimpinan DPR dan dalam rapat konsultasinya menemukan jalan keluar mencabut kembali usulan tersebut maka akan mendapatkan apresiasi dan dukungan yang hebat dari segenap masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat menilai DPR tidak perlu mengkonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi.
Pasalnya, UU tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan. Dalam rapat tersebut Presiden Jokowi telah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Dengan demikian pemerintah telah menyetujui pengesahan UU MD3.
"Terkait UU MD3 saya pandang tidak ada urgensi untuk dikonsultasikan. Bukankah dalam pengesahan undang-undang dilakukan beserta utusan pemerintah dalam hal ini diwakili Menkumham, artinya undang-undang itu tidak perlu dipersoalkan," kata Henry.
Di sisi lain, lanjut Henry, sejak disahkan dalam rapat paripurna, Presiden belum menyatakan sikap resminya soal UU MD3. Menurut Henry, jika Presiden belum menandatangani, bukan berarti tidak setuju.
Apalagi, UU MD3 tetap berlaku, meskipun Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.
"Lagi pula Presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya atau menolak UU MD3," ucap dia.