Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan DPR Soal UU Ormas di MK Dinilai Sudah Basi

Kompas.com - 06/03/2018, 18:30 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Kuasa hukum pemohon uji materi UU Ormas menilai keterangan yang diberikan oleh DPR dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah basi.

Salah satu kuasa hukum pemohon, M Kamil Pasha mengungkapkan, berbagai penjelasan DPR sudah dipatahkan oleh para saksi ahli dari pemohon dalam sidang sebelumnya.

"Terus terang tanggapan dari pihak DPR itu bisa dikatakan out of date," ujarnya usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Misalnya, terkait dengan peran pengadilan yang disebutkan oleh DPR tidak hilang. Sebab, PTUN bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa keputusan pencabutan status ormas oleh pemerintah.

Namun kata Kamil, saksi ahli dari pemohon yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Abdul Chair Ramadhan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Zen Zanibar MZ sudah memberikan penjelasan.

(Baca juga: DPR Minta MK Tolak Seluruh Gugatan UU Ormas)

Menurut Kamil yang mengacu kapada keterangan saksi ahli pemohon, dalam mencabut atau membubarkan ormas harus lewat pengadilan umum, tidak bisa melalui PTUN.

"Karena PTUN itu yang diadili satu, beschikking atau kebijakan pemerintah, yang sifatnya individual konkrit dan terbatas. Sehingga tidak bisa dikatakan PTUN bisa menggantikan peran pengadilan umum," kata Kamil.

"Apalagi ini aspeknya ada hukum pidana di situ. Konsekuensinya jika ormas dibubarkan, pengurus sampai dengan anggota bisa dihukum, ini bahaya banget nih," sambung dia.

DPR menilai dalil-dalil para penggugat undang-undang Ormas hanya asumsi semata. Pijakannya yakni berupa kekhawatiran pemohon terhadap produk hukum tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mewakili DPR saat membacakan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi UU Ormas di MK.

(Baca juga: DPR Sebut UU Ormas Batasi Pemerintah agar Tak Sewenang-wenang)

DPR juga memohon kepada majelis hakim untuk menimbang berbagai hal. Salah satunya yakni menolak semua gugatan UU Ormas yang diajukan oleh beberapa kelompok masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa kelompok masyarakat melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) ke MK pada akhir 2017 lalu.

Para pemohon yang menggugat UU Ormas terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayahtullah dan Munarman.

Beberapa pasal yang digugat dalam UU Ormas yakni Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2). Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Kompas TV Perppu Sah Jadi UU, Ormas Resah? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com