JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi yang merupakan pejabat dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018.
Keempat saksi yang dipanggil KPK adalah Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Indra Erlangga, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah Muh Andy Perangin-Angin, Protokol Bupati Lampung Tengah Chandra Sukma, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah Kartubi.
"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2018).
Diketahui, kasus ini merupakan dugaan suap antara Pemkab Lampung Tengah selaku pihak eksekutif kepada DPRD Lampung Tengah selaku pihak legislatif.
Selain Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
(Baca juga: Periksa Ketua DPRD Lampung Tengah, KPK Dalami Soal Persetujuan Pinjaman)
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar untuk DPRD Lampung Tengah.
Diduga Bupati Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.