JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
KPK memanggil Sekretaris Daerah Lampung Tengah Adi Erlansyah dan pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erik Jonathan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi bagi Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, salah satu tersangka kasus ini.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Baca juga : Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah Minta Izin Kampanye ke KPK
KPK juga memeriksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli dan Kadis BPPKAD Kabupaten Lampung Tengah, Madani.
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Natalis Sinaga.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Baca juga : Pasca-OTT, Bupati Lampung Tengah Mundur dari Jabatan Ketua DPW Nasdem
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.
Catatan redaksi:
Judul dan berita ini sudah diedit karena ada kesalahan penulisan jabatan Erik Jonathan.