JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan melaporkan pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Partai Solidaritas Indonesia ke Ombudsman. Pertemuan itu berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (1/3/2018).
Rencananya, laporan dugaan maladministrasi beserta bukti-bukti akan diserahkan ke Ombudsman pada Senin (5/3/2018) siang.
"Kami akan laporkan ke Ombudsman hari Senin pukul 14.00 WIB," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Habiburokhman menduga ada pelanggaran maldministrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Sebab, pertemuan tersebut diduga membahas pemenangan Pilpres 2019 di Istana Kepresidenan.
(Baca juga: Laporkan Pertemuan Jokowi-PSI ke Ombudsman, ACTA Dinilai Salah Alamat)
Habiburokhman menjelaskan, maladministrasi merupakan perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau materiil bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seharusnya agenda-agenda politik yang hanya mementingkan salah satu kelompok, seperti pemenangan pilpres tidak dilakukan Istana Kepresidenan.
Selain itu, ia juga menampik anggapan adanya motif politik terkait pelaporan pertemuan tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa yang dilaporkan oleh ACTA ke Ombudsman bukan personal Presiden Joko Widodo, melainkan peristiwa pertemuan tersebut.
"Kita tidak boleh menolerir sedikit pun penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingam politik praktis," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra itu.
"Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa di tahun politik ini janganlah mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan etika secara berlebihan. Kita harus kedepankan sikap ksatria dan taat asas agar menjadi contoh yang baik bagi rakyat," tutur Habiburokhman.
(Baca juga: Fadli Zon Tak Permasalahkan Jokowi-PSI Bahas Pilpres 2019 di Istana)
Habiburokhman menyerahkan sepenuhnya ke Ombudsman untuk menilai apakah pertemuan tersebut merupakan perbuatan yang melampaui wewenang dalam konteks pelayanan publik.
"Ombudsman harus verifikasi apakah ini bentuk penyalahgunaan wewenang atau bukan," kata dia.
Sekretaris Kabinet Pramomo Anung sebelumnya sudah menjelaskan bahwa pertemuan Presiden Jokowi dengan pengurus PSI tidak terkait politik praktis, atau secara khusus membicarakan Pilpres 2019.
Menurut Pramono, pertemuan Jokowi-PSI hanya sebatas silaturahmi yang dilakukan di Istana Kepresidenan.