Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Penghapusan Pidana Jika Pejabat Kembalikan Uang Korupsi, Antara Opini dan Mispersepsi

Kompas.com - 03/03/2018, 09:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto melontarkan pernyataan yang mengejutkan publik terkait penanganan kasus korupsi. Hal itu ia sampaikan usai penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pada 28 Februari 2018 lalu.

Menurut dia, dalam kesepakatan tersebut, pejabat negara atau daerah yang sudah mengembalikan uang hasil kejahatan korupsi, maka tidak perlu dipidana.

"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari.

Penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Penegak hukum akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.

Baca juga : Asal Kembalikan Uang, Pejabat Daerah Terindikasi Korupsi Bisa Tak Dipidana

Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.

Namun demikian, kata dia, oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara yang dikorupsi, maka Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan.

Dianggap mispersepsi

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menganggap tak masuk akal jika ada nota kesepahaman yang diatur sebagaimana disampaikan Ari Dono. Sebab, hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menduga Ari hanya salah memahami poin dalam MoU tersebut.

Aktivis Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo di Jakarta, Rabu (15/11/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Aktivis Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
"Saya melihat antara MoU dengan pernyataan Kabareskrim itu enggak nyambung. Saya rasa salah kutip Kabareskrim," ujar Adnan saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).

Adnan mengatakan, poin yang disebutkan Ari tidak tertera dalam MoU tersebut. Dalam Pasal 7 di MoU, diatur mengenai pemeriksaan investigatif atau penyelidikan. Di poin dua, disebutkan bahwa Kemendagri menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan itu berinidikasi kesalahan administrasi atau pidana.

Baca juga : Kembalikan Uang Tak Dipidana, Bentuk Toleransi kepada Korupsi

Di sisi lain, jika Polri dan Kejaksaan menemukan bahwa laporan masyarakat merupakan kesalahan administrasi, maka akan diserahkan kepada Kemendagri untuk diinvestigasi.

Dalam poin lima, dijelaskan bahwa dianggap kesalahan administrasi jika tidak ditemukan kerugian negara. Selain itu, jika terdapat kerugian keuangan negara dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK dinyatakan selesai.

Adnan mengatakan, poin tersebut menegaskan pengembalian uang itu ditujukan jika ditemukan kesalahan administrasi, bukan penyalahgunaan wewenang. Sebab, terjadinya kerugian negara tak hanya bisa disebabkan oleh korupsi, tapi juga bisa karena kelalaian.

"Misalnya, dia sebagai bendahara, pegang uang Rp 500 juta. Tiba-tiba uangnya dicuri orang lain. Itu kan tidak bisa masuk kategori menyalahgunakan wewenang," kata Adnan.

Halaman:



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com