Salin Artikel

Wacana Penghapusan Pidana Jika Pejabat Kembalikan Uang Korupsi, Antara Opini dan Mispersepsi

Menurut dia, dalam kesepakatan tersebut, pejabat negara atau daerah yang sudah mengembalikan uang hasil kejahatan korupsi, maka tidak perlu dipidana.

"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari.

Penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Penegak hukum akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.

Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.

Namun demikian, kata dia, oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara yang dikorupsi, maka Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan.

Dianggap mispersepsi

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menganggap tak masuk akal jika ada nota kesepahaman yang diatur sebagaimana disampaikan Ari Dono. Sebab, hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menduga Ari hanya salah memahami poin dalam MoU tersebut.

Adnan mengatakan, poin yang disebutkan Ari tidak tertera dalam MoU tersebut. Dalam Pasal 7 di MoU, diatur mengenai pemeriksaan investigatif atau penyelidikan. Di poin dua, disebutkan bahwa Kemendagri menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan itu berinidikasi kesalahan administrasi atau pidana.

Di sisi lain, jika Polri dan Kejaksaan menemukan bahwa laporan masyarakat merupakan kesalahan administrasi, maka akan diserahkan kepada Kemendagri untuk diinvestigasi.

Dalam poin lima, dijelaskan bahwa dianggap kesalahan administrasi jika tidak ditemukan kerugian negara. Selain itu, jika terdapat kerugian keuangan negara dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK dinyatakan selesai.

Adnan mengatakan, poin tersebut menegaskan pengembalian uang itu ditujukan jika ditemukan kesalahan administrasi, bukan penyalahgunaan wewenang. Sebab, terjadinya kerugian negara tak hanya bisa disebabkan oleh korupsi, tapi juga bisa karena kelalaian.

"Misalnya, dia sebagai bendahara, pegang uang Rp 500 juta. Tiba-tiba uangnya dicuri orang lain. Itu kan tidak bisa masuk kategori menyalahgunakan wewenang," kata Adnan.


Adnan juga menilai argumen bahwa proses hukum akan menjadi boros jika nilai kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara, tak bisa dijadikan alasan yang logis. Dalam undang-undang, sekecil apapun nilai korupsi akibat penyalahgunaan wewenang tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kalau liHat dari semangat MoU ini untyk mengerem upaya yang disebut kriminalisasi yang selama ini dilakukan penegak hukum," kata Adnan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan juga menganggap ada kesalahan persepsi dalam penyampaian Kabareskrim.

"Mungkin itu persepsinya berbeda dan Kabareskrim mungkin salah cara pengucapannya, mungkin," kata Basaria.

Meski belum membaca isi MoU itu, Basaria meyakini aturan soal pengapusan pidana asalkan mengembalikan uang hasil korupsi itu tidak ada.

Ia menganggap, kemungkinan maksud yang ingin disampaikan dalam MoU itu yakni indikasi korupsi di instansi tertentu bisa ditangani terlebih dahulu di internal sebelum ditangani penegak hukum. Jadi, belum sampai pada tindakan represif untuk proses hukum. Dengan demikian, kata dia, mungkin saja tidak diproses lebih lanjut begitu uangnya dikembalikan.

"Kalau KPK misalnya sudah menangani itu, tidak mungkin. Di kepolisian juga seperti itu, pasti tidak mungkin," kata Basaria.

Opini pribadi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dirinya telah meminta klarifikasi ke Ari Dono mengenai pernyataannya soal MoU tersebut. Menurut dia, pernyataan Ari terlontar bukan atas nama intitusi Polri.

"Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau yang memang perlu dikaji lebih dalam," ujar Setyo.

Setyo mengatakan, Ari menilai bahwa jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentukan tidak ada kerugian negara dalam suatu laporan, maka tidak perlu lagi diproses hukum. Hal ini untuk menghemat biaya penyidikan hingga penuntutan yang jumlahnya lumayan besar.

"Indeksnya per kasus korupsi itu sekitar Rp 200 juta. Misalnya kalau korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, malah negara rugi. Padahal uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan," kata Setyo.

Setyo mengatakan, pernyataan Kabareskrim tersebut perlu dikaji lagi secara mendalam. Ari, kata Setyo, menilai akan lebih baik jika pelaku dikenakan hukuman tambahan seperti sanksi sosial. Meski begitu, saat ini belum ada payung hukum yang mengatur soal penghapusan pidana jika adanya pengembalian uang tersebut.

"Sekarang peraturannya masih perlu dikaji lebih mendalam tentang peraturan-peraturan yang ada. Kalau yang peraturan sekarang, semua ini harus ditegakkan. Korupsi sedikit aja sudah diproses," kata Setyo.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/03/09391981/wacana-penghapusan-pidana-jika-pejabat-kembalikan-uang-korupsi-antara-opini

Terkini Lainnya

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke