JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan segera mencari orang baru untuk menempati jabatan Deputi Penindakan KPK.
Diketahui, Deputi Penindakan KPK Irjen (Pol) Heru Winarko ditunjuk dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Otomatis, jabatan Deputi Penindakan KPK kosong.
"Salah satu direktur di bawahnya nanti menjadi pelaksana tugas (Plt). Kami juga segera melakukan tes untuk mencari yang baru," ujar Agus saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (1/3/2018).
KPK akan segera menggelar lelang jabatan. Proses ini bakal diikuti perwira Polri serta Kejaksaan. Jabatan Deputi Penindakan akan diisi oleh perwira Polri atau personel kejaksaan.
"Dari dulu Deputi Penindakan kalau enggak polisi, ya jaksa. Ganti-gantian. Nanti kita undang kejaksaan, kita undang kepolisian, kemudian kita lihat nanti," lanjut Agus.
(Baca juga: Agus Rahardjo Dukung Deputi Penindakan KPK Promosi Jadi Kepala BNN)
Rangkaian proses lelang jabatan tersebut direncanakan rampung 9 Maret 2018. Jabatan itu akan terisi sosok baru pada satu atau dua hari setelahnya.
Saat ditanya apakah Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman berpotensi menggantikan Heru, Agus membantahnya. Menurut dia, Aris akan ditarik ke institusi asal, yakni Polri.
"Kelihatannya (Aris Budiman) akan ditarik Polri. (Jadi apa) saya enggak tahu," ujar dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo, Kamis pagi, melantik Heru menjadi Kepala BNN menggantikan Komjen (Pol) Budi Waseso yang memasuki usia pensiun.
Pelantikan Heru yang dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Heru.
"Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala BNN," ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Setiawan.
"Mengangkat Irjen (Pol) Heru Winarko SH sebagai kepala BNN terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan setara eselon 1A sesuai peraturan perundangan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.