Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN

Kompas.com - 24/02/2018, 07:31 WIB
Moh. Nadlir,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) mengancam akan kembali membawa persoalan tak lolosnya PBB sebagai peserta Pemilu 2019 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

Pada 2013 lalu, PBB pernah memenangkan gugatan atas KPU dalam persoalan yang sama sehingga bisa melaju di Pemilu 2014.

"Kalau PBB tak dimenangkan terpaksa kita bawa ke PT-TUN. Terakhir kan KPU kalah telah di PT-TUN," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra ketika ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Dia mengatakan, PBB sendiri pada dasarnya enggan melawan KPU di persidangan. Namun menurut dia, KPU tak punya itikad baik menyelesaikan persoalan yang ada melalui cara mediasi.

Baca juga : Ketua Umum PBB: Partai Kami Dicari-cari Kesalahannya

"Kami sebenarnya tidak ingin melawan KPU, kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat. Forum mediasi juga kan ada dasar hukumnya. Keputusan mediasi itu kan mengikat semua pihak," kata Yusril.

Alasannya, jika harus melalui persidangan, penyelesaian persoalan yang ada akan semakin panjang, memakan waktu berbulan-bulan.  "Nanti kalau sudah dibawa ke sidang Bawaslu kan ada keputusan, banding lagi, sampai ke PT-TUN berbulan-bulan," kata dia.

"Dikerjain terus sampai habis waktu untuk menghadapi persidangan, sementara persiapan kami menghadapi Pemilu sudah kocar-kacir," sambungnya.

Yusril mengaku masih ingat betul, bagaimana KPU mengesampingkan putusan pengadilan. Gara-gara itu PBB pun kembali dirugikan.  "Dulu kami sudah menang di PT-TUN, lebih dari sebulan KPU baru menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu gila betul. Takut betul dengan PBB," ucap dia.

Karenanya, besar harapan akan terjalin kesepakatan antara PBB dengan KPU lewat mediasi sebelum sidang adjudikasi digelar.

"Harapan kami ini selesai di mediasi. Kalau tidak selesai KPU sidang (adjudikasi) perlu waktu dua minggu, kalau diputuskan Bawaslu PBB dimenangkan masalah selesai," kata dia.

Seperti diberitakan, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Sidang mediasi antara KPU dengan PBB sudah digelar pada Jumat (23/2/2018). Namun sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan hasil.

Besar kemungkinan sidang akan dilanjutkan ke tahap sidang adjudikasi dan bahkan sampai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Meski kesempatan untuk melakukan mediasi masih terbuka pada Sabtu (24/2/2018).

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum dan Partai Bulan Bintang di Kantor Bawaslu, Jakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com