"Oleh karena itu Termohon sempat menyampaikan keberatan dan meminta waktu yang cukup menyusun jawaban Termohon," kata Ali.
Berdasarkan hal itu, perbaikan permohonan yang diajukan PBB pada 26 Februari 2018 diminta oleh Termohon untuk ditolak atau dikesampingkan oleh majelis pemeriksa.
Sehingga, pemeriksaan pokok perkara harus didasarkan pada permohonan tertanggal 20 Februari 2018).
"Termohon menolak seluruh dalil permohonan Pemohon," ucap dia.
Usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.
Sidang mediasi antara KPU dengan PBB sudah digelar. Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI.
Dalam sidang itu, PBB meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Bawaslu juga diminta meloloskan PBB agar bisa ikut Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.