Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak

Kompas.com - 27/02/2018, 22:19 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon meminta majelis pemeriksa dalam sidang adjudikasi untuk menolak permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon.

PBB dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum acara penyelesaian proses sengketa pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.

"Seharusnya ditolak karena dapat menjadi preseden bagi kelancaran proses penyelesaian sengketa pemilu," kata kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Akar persoalannya, menurut Ali, adalah dalam sidang adjudikasi pada 26 Februari 2018 kemarin. PBB menyampaikan perbaikan permohonan yang baru diterima oleh KPU sebagai termohon usai persidangan dimulai.

Meski perbaikan permohonan tersebut tidak mengubah petitum Pemohon, tetapi hal itu dianggap mengubah dasar-dasar argumentasi Pemohon di dalam positanya.

"Peraturan Bawaslu mengatur batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilu dan perbaikan permohonannya," kata Ali Nurdin.

(Baca juga: PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN)

Aturannya, menurut dia, adalah permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU. Ini sebagaimana yang ada dalam Pasal 12 Ayat 2 Peraturan Bawaslu.

Sedangkan untuk perbaikan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pemohon Pasal 15 Ayat 7 Peraturan Bawaslu.

"Perubahan pemohon diajukan pada tanggal (20/2/2018) dan telah dinyatakan lengkap pada tanggal (21/2/ 2018). Dengan demikian tidak ada lagi ruang bagi pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan," kata Ali Nurdin.

Apalagi, tahapan sidang mediasi mediasi antara Pemohon dengan Termohon telah dilaksanakan pada 23 Februari 2018.

Pokok permasalahan yang diajukan dalam mediasi didasarkan pada permohonan yang isinya berbeda dengan perbaikan permohonan yang diajukan dalam sidang adjudikasi pada tanggal (26/2/2018).

"Proses pemeriksaan perkara penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu adalah pemeriksaan yang sifatnya cepat yang harus diselesaikan oleh Bawaslu dalam waktu 12 hari kalender," kata Ali Nurdin.

"Oleh karena itu di dalam Peraturan Bawaslu tak diatur peluang adanya perbaikan setelah proses mediasi dilakukan dan kemudiannya satu hari berikutnya sidang adjudikasi," kata dia.

(Baca juga: PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut Pemilu 2019)

Perbaikan permohonan itu juga dianggap membuat tidak ada aspek kepastian hukum dan keadilan bagi Termohon dalam menyusun jawaban Termohon.

Padahal, Termohon harus memberikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh PBB sebagai pemohon, dalam waktu paling lambat satu hari setelah perbaikan permohonan dibacakan oleh Pemohon.

"Oleh karena itu Termohon sempat menyampaikan keberatan dan meminta waktu yang cukup menyusun jawaban Termohon," kata Ali.

Berdasarkan hal itu, perbaikan permohonan yang diajukan PBB pada 26 Februari 2018 diminta oleh Termohon untuk ditolak atau dikesampingkan oleh majelis pemeriksa.

Sehingga, pemeriksaan pokok perkara harus didasarkan pada permohonan tertanggal 20 Februari 2018).

"Termohon menolak seluruh dalil permohonan Pemohon," ucap dia.

Usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Sidang mediasi antara KPU dengan PBB sudah digelar. Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI.

Dalam sidang itu, PBB meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Bawaslu juga diminta meloloskan PBB agar bisa ikut Pemilu 2019.

Kompas TV KPU menginginkan tokoh atau pahlawan nasional tidak diklaim parpol karena merupakan milik bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com