Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bahas Skema Pembayaran Pensiun PNS

Kompas.com - 27/02/2018, 16:38 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menghadiri rapat koordinasi khusus di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Selasa (27/2/2018).

Sri Mulyani mengatakan, rapat tersebut membahas mekanisme pengelolaan dana pensiun dan jaminan hari tua untuk pegwai negeri sipil dan aparatur sipil negara.

"Jadi tadi masih pada tahap untuk menyampaikan kepada Menko, bagaimana masalah pensiun di Indonesia bisa direformasi, agar bisa lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani.

"Kedua, mengenai kebutuhan hidupnya. Jadi itu yang kami lakukan," ujar dia.

Menurut Sri Mulyani, sesuai dengan mandat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, diperlukan revisi peraturan pemerintah mengenai tunjangan pensiun.

Skema yang baru tersebut mencakup penyesuaian mengenai beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Sri, beban APBN terkait dana pensiun harus betul-betul mencerminkan kebutuhan untuk mengembangkan pegawai negeri serta personel TNI dan Polri yang lebih profesional dan bisa mendapatkan tunjangan pada saat hari tua.

Sementara itu, Asman mengatakan, selama ini pensiunan ASN atau PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil. Pemerintah ingin agar tunjangan pensiunan tersebut lebih manusiawi dan betul-betul mampu menghidupi pegawai saat masa pensiun.

"Ini soal model pensiunnya, cara penghitungan sekaligus pengelolaannya. Manfaatnya nanti akan dinikmati oleh ASN. Maka nanti dana yqng dikelola setiap bulan, yang dikumpulkan itu, manfaatnya harus masuk ke ASN," kata Asman.

Kompas TV Pemerintah belum berencana menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil di 2018. Keputusan ini diambil sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com