JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menghadiri rapat koordinasi khusus di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Selasa (27/2/2018).
Sri Mulyani mengatakan, rapat tersebut membahas mekanisme pengelolaan dana pensiun dan jaminan hari tua untuk pegwai negeri sipil dan aparatur sipil negara.
"Jadi tadi masih pada tahap untuk menyampaikan kepada Menko, bagaimana masalah pensiun di Indonesia bisa direformasi, agar bisa lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani.
"Kedua, mengenai kebutuhan hidupnya. Jadi itu yang kami lakukan," ujar dia.
Menurut Sri Mulyani, sesuai dengan mandat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, diperlukan revisi peraturan pemerintah mengenai tunjangan pensiun.
Skema yang baru tersebut mencakup penyesuaian mengenai beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Sri, beban APBN terkait dana pensiun harus betul-betul mencerminkan kebutuhan untuk mengembangkan pegawai negeri serta personel TNI dan Polri yang lebih profesional dan bisa mendapatkan tunjangan pada saat hari tua.
Sementara itu, Asman mengatakan, selama ini pensiunan ASN atau PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil. Pemerintah ingin agar tunjangan pensiunan tersebut lebih manusiawi dan betul-betul mampu menghidupi pegawai saat masa pensiun.
"Ini soal model pensiunnya, cara penghitungan sekaligus pengelolaannya. Manfaatnya nanti akan dinikmati oleh ASN. Maka nanti dana yqng dikelola setiap bulan, yang dikumpulkan itu, manfaatnya harus masuk ke ASN," kata Asman.