Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN

Kompas.com - 24/02/2018, 07:31 WIB
Moh. Nadlir,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) mengancam akan kembali membawa persoalan tak lolosnya PBB sebagai peserta Pemilu 2019 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

Pada 2013 lalu, PBB pernah memenangkan gugatan atas KPU dalam persoalan yang sama sehingga bisa melaju di Pemilu 2014.

"Kalau PBB tak dimenangkan terpaksa kita bawa ke PT-TUN. Terakhir kan KPU kalah telah di PT-TUN," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra ketika ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Dia mengatakan, PBB sendiri pada dasarnya enggan melawan KPU di persidangan. Namun menurut dia, KPU tak punya itikad baik menyelesaikan persoalan yang ada melalui cara mediasi.

Baca juga : Ketua Umum PBB: Partai Kami Dicari-cari Kesalahannya

"Kami sebenarnya tidak ingin melawan KPU, kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat. Forum mediasi juga kan ada dasar hukumnya. Keputusan mediasi itu kan mengikat semua pihak," kata Yusril.

Alasannya, jika harus melalui persidangan, penyelesaian persoalan yang ada akan semakin panjang, memakan waktu berbulan-bulan.  "Nanti kalau sudah dibawa ke sidang Bawaslu kan ada keputusan, banding lagi, sampai ke PT-TUN berbulan-bulan," kata dia.

"Dikerjain terus sampai habis waktu untuk menghadapi persidangan, sementara persiapan kami menghadapi Pemilu sudah kocar-kacir," sambungnya.

Yusril mengaku masih ingat betul, bagaimana KPU mengesampingkan putusan pengadilan. Gara-gara itu PBB pun kembali dirugikan.  "Dulu kami sudah menang di PT-TUN, lebih dari sebulan KPU baru menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu gila betul. Takut betul dengan PBB," ucap dia.

Karenanya, besar harapan akan terjalin kesepakatan antara PBB dengan KPU lewat mediasi sebelum sidang adjudikasi digelar.

"Harapan kami ini selesai di mediasi. Kalau tidak selesai KPU sidang (adjudikasi) perlu waktu dua minggu, kalau diputuskan Bawaslu PBB dimenangkan masalah selesai," kata dia.

Seperti diberitakan, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Sidang mediasi antara KPU dengan PBB sudah digelar pada Jumat (23/2/2018). Namun sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan hasil.

Besar kemungkinan sidang akan dilanjutkan ke tahap sidang adjudikasi dan bahkan sampai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Meski kesempatan untuk melakukan mediasi masih terbuka pada Sabtu (24/2/2018).

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum dan Partai Bulan Bintang di Kantor Bawaslu, Jakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com