Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan Menteri Yasonna Tak Lapor Presiden soal UU MD3 Dianggap Fatal

Kompas.com - 22/02/2018, 05:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari LIMA, Ray Rangkuti, mengkritik kinerja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tidak melaporkan dinamika pembahasan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, Yasonna telah melakukan kesalahan fatal.

"Sepenting dan segawat itu, bisa mengancam elektabilitas Presiden sekaligus mengancam demokrasi, kok, enggak sampai ke Presiden? Pecat saja itu menterinya. Kami ingatkan, pecat itu Pak Yasonna," ujar Ray saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Baca juga: Amati Reaksi Publik soal UU MD3, Jokowi Masih Mempertimbangkan Tanda Tangan atau Tidak

Ray mengatakan, publik sebenarnya tak mau tahu apakah Presiden Jokowi mendapatkan laporan atau tidak selama pembahasan UU MD3.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Kenyataannya, undang-undang itu saat ini sudah disahkan dan tidak ada nota keberatan atau bentuk ketidaksetujuan dari pemerintah atas pasal-pasal dalam UU itu selama pembahasan. 

Menurut dia, hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah menyetujui semua revisi pasal yang ada dalam UU MD3, termasuk tiga pasal yang menuai kontroversi di publik.

Dengan demikian, keengganan Presiden Jokowi menandatangani lembar pengesahan UU MD3, lanjut Ray, dapat dipersepsikan hanya sebagai respons atas reaksi publik yang menolak undang-undang tersebut.

Baca juga: Presiden: Silakan Berbondong-bondong "Judicial Review" UU MD3 di MK

"Bahwa sekarang kemungkinan itu (UU MD3) tak ditandatangani Presiden, itu lebih pada karena reaksi publiknya, bukan karena itu cara berpikir Presiden. Sikap itu bagus secara politik bagi dirinya sendiri, tetapi secara hukum, sebenarnya sama saja," lanjut Ray.

Ray mendukung Presiden Jokowi tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan beberapa pasal dalam UU MD3.

"Meskipun sebenarnya perppu salah satu solusi, itu tidak patut, tidak layak, dan tidak bijak. Karena kesalahan mereka sendiri, kok, ditutupi dengan perppu yang sejatinya tidak dibuat dalam konteks itu. Perppu itu diterbitkan karena ada kekosongan hukum, dalam keadaan genting. Ini kosong dan genting apanya? Orang itu kesalahan dia," ujar Ray.

Ray juga mendorong kelompok masyarakat yang keberatan dengan UU MD3 mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Sikap Jokowi soal UU MD3 Hanya Pencitraan

Diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tak melaporkan dinamika pembahasan UU MD3 kepada Presiden Jokowi. Akhirnya, DPR pun mengesahkan UU MD3 itu melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

"Waktunya itu kan sangat padat, jadi baru tadi (Selasa kemarin) saya melaporkan," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Akan tetapi, Yasonna membantah Presiden Jokowi marah karena tidak mendapatkan laporan.

Yasonna menjelaskan bahwa substansi UU MD3 ini sebenarnya mengatur internal para wakil rakyat sendiri sehingga pemerintah lebih menjaga agar undang-undang itu tidak merugikan masyarakat.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com