JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengajukan gugatan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Berkas uji materi akan didaftarkan pada Jumat (23/2/2018) melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) PSI.
Gugatan diajukan setelah hasil polling di akun media sosial PSI yang menunjukkan 91 persen responden mendukung langkah ini.
"Bagi PSI, sejumlah pasal kontroversial dalam Revisi UU MD3 yang disahkan DPR dan Pemerintah akan menjadikan DPR sebagai lembaga yang adikuasa, anti-kritik, dan kebal hukum," kata Kamaruddin, salah satu advokat Jangkar Solidaritas, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2018).
Baca juga : Ada Apa di Balik Keengganan Jokowi Tanda Tangani UU MD3?
Kamaruddin mengatakan, pihaknya akan meminta MK membatalkan tiga pasal dalam UU MD3. Pertama, adalah pasal 73, di mana polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.
PSI melihat pasal tersebut berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik. Pasal itu sekaligus merendahkan fungsi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum menjadi sekadar alat untuk menjalankan keputusan politik.
“Bila pemanggilan paksa oleh DPR terjadi, masyarakat atau pemohon akan tidak berani mengontrol perilaku DPR yang telah dipilih rakyat itu sendiri. Pemanggilan ini adalah bentuk pembungkaman suara kritis rakyat terhadap DPR atas kinerja mereka yang buruk," kata dia.
Baca juga : Tak Mau Teken UU MD3, Jokowi Diminta Contoh SBY
Pasal selanjutnya adalah 122 huruf k. Pasal itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. PSI menilai ketentuan tersebut bisa membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja di tengah mereka yang terpuruk.
"Jangan sampai anggota DPR seluruh Indonesia memakai Lembaga Kehormatan perwakilan rakyat Indonesia untuk mengkriminalkan rakyatnya sendiri,” kata Kamar.
Terakhir, Jangkar Solidaritas PSI akan menggugat pasal 245. Pasal itu mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.
Baca juga : Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh
Kamaruddin menilai pasal tersebut melawan konstitusi. Sebab, hak imunitas anggota DPR disana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR.
“Padahal hak imunitas diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR,” ujar Kamaruddin.
Untuk pengajuan gugatan materi ini, PSI mengundang 122 pengacara bergabung. Angka 122 diambil dari Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3. Para pengacara yang ingin bergabung dapat mendaftar ke jangkarsolidaritas@psi.id.