JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel sempat diskors pada awal persidangan karena ketidakhadiran pengacara pihak terdakwa.
Tiga terdakwa, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki memang tidak lagi didampingi pengacara.
Pada awal Februari, advokat bernama Purnomo dan timnya resmi mengundurkan diri.
Sebelumnya, ketiga tersangka juga telah ditinggalkan pengacara Eggi Sudjana dan Kepala Divisi Legal First Travel, Deski.
Baca juga: Pengunjung Teriak Penipu Saat Tiga Bos First Travel Masuk Ruang Sidang
Andika, Aniesa, dan Kiki menyatakan tak keberatan.
"Silakan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan," kata hakim Sobandi.
Jaksa penuntut umum mulai membacakan dakwaan. Namun, di tengah sidang, hakim Sobandi menginterupsi.
Baca juga: Berbagai Spanduk Warnai Sidang Kasus First Travel di PN Depok
Ia mengatakan, pengadilan menyediakan pengacara negara untuk mendampingi para tersangka.
"Kita tunjuk dulu pengaacara hukum secara cuma-cuma. Ini tidak dibayar," kata Sobandi.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.
Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah.
Baca juga: Korban First Travel Nonton Bareng Sidang Perdana di PN Depok
Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.