DEPOK, KOMPAS.com - Para korban dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel memadati Ruang Sidang Utama di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Pada sidang hari ini, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus penipuan tersebut.
Beberapa dari mereka membawa spanduk panjang dengan berbagai tulisan. Ada pula tulisan berukuran besar yang ditulis tangan dengan spidol merah dan biru.
Baca juga : Korban First Travel Nonton Bareng Sidang Perdana di PN Depok
Sejumlah spanduk itu bertuliskan seperti "Kembalikan hak-hak jamaah", dan "Tunjkkan itikad baik memberangkatkan jamaah #jamaahdhuafaFT".
Ada pula tulisan yang isinya mengingatkan hakim dan jaksa agar menjunjung tinggi objektifitas dalam proses hukum.
Spanduk itu bertuliskan "Hakim dan jaksa awas uang panas duit umrah jamaah".
Mereka akan mengawal jalannya sidang hingga selesai untuk memastikan keadilan dijunjung tinggi.
Orang-orang yang hadir di pengadilan pada hari ini tergabung dalam komunitas korban First Travel.
Mereka sudah bersama-sama mengawal sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Melihat Mewahnya 10 Mobil Milik Bos First Travel di Kejari Depok
Kedatangan mereka juga untuk menuntut keadilan atas perbuatan para tersangka.
"Kami minta diberangkatkan atau dikembalikan uang jamaah," kata Tina.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Dalam kasus ini, mereka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah dan menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah.
Baca juga: PN Jakpus Setujui Perpanjangan PKPU First Travel Selama 120 Hari
Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.