JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak anti terhadap kritik.
Hal itu dikatakan Bambang saat membacakan pidato penutup Rapat Paripurna berjudul "Kami Butuh Kritik" di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
"Pimpinan Dewan ingin menegaskan, DPR tidak antikritik. Di era keterbukaan sekarang ini, kita tidak boleh menutup mata atas kritik yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Bambang.
"Bahkan jika perlu DPR akan membuat lomba kritik DPR terbaik, dengan para juri dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerhati kebijakan publik," ucapnya.
(Baca juga: UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi)
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, saat ini masih banyak masyarakat yang salah paham mengenai hak imunitas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Masyarakat, kata Bambang, tidak perlu khawatir dengan hak imunitas anggota DPR. Sebab, ini bukan berarti anggota DPR kebal hukum atau berada di atas hukum.
Bambang mengatakan, hak imunitas bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas kehormatan anggota DPR dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Kita tentu semua sepakat, setiap profesi selain terikat kode etik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, juga harus mendapatkan perlindungan hukum atas kehormatannya. Termasuk, anggota dewan," kata Bambang.