Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Seluruh Kapal Cantrang Rembang "Mark Down", Ini yang Dikatakan Susi Pudjiastuti

Kompas.com - 14/02/2018, 11:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal cantrang di Rembang, Jawa Tengah.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang menghadiri acara tersebut menemukan fakta yang cukup mengejutkan.

Hampir seluruh kapal nelayan cantrang di sana ternyata melakukan 'mark down' alias pemalsuan kapasitas kapal.

Misalnya, dalam dokumen tertera bahwa kapal nelayan berkapasitas 30 GT. Namun nyatanya kapal tersebut di atas kapasitas itu.

Susi pun mewanti-wanti agar dalam pendataan ulang, verifikasi serta validasi kapal ini, para nelayan tidak lagi memalsukan kapasitas kapal.

"Pemerintah sudah baik, memutihkan, bukan memidanakan (praktik mark down). Hukumannya itu sebetulnya pidana," ujar Susi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi KKP, Rabu (14/2/2018).

(Baca juga: Hingga 9 Februari 2018, 229 Kapal Cantrang di Tegal Sanggup Ganti Alat Tangkap)

Susi berharap pemilik kapal nelayan di Rembang tidak lagi berbuat curang. Mereka diminta mematuhi peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat.

Selain soal aturan kapasitas kapal, Susi juga meminta para nelayan mematuhi jalur penangkapan ikan bagi nelayan cantrang yang sudah ditetapkan.

"(Nelayan) cantrang nangkapnya di jalur 2 (WPP 712), 4 sampai 12 mil. Di atas sana, sudah keburu sampai Kalimantan. Orang (nelayan) Kalimantan nanti marah. Nanti ditangkap lagi di sana," ujar Susi.

Acara pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal cantrang di Rembang sendiri dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung. Acara itu dimulai Senin (12/2/2018) lalu dan bakal digelar hingga Kamis (15/2/2018) besok.

KKP sudah menggelar acara serupa di Kota Tegal sejak 1 hingga 4 Februari 2018 lalu. Acara serupa akan dilaksanakan di sejumlah kota nelayan lainnya di Pulau Jawa.

Acara 'pemutihan' nelayan cantrang ini dilaksanakan menyusul diizinkannya kapal cantrang beroperasi selama masa peralihahan alat tangkap ikan dari cantrang ke alat tangkap yang direkomendasikan oleh KKP.

Kompas TV Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penggunaan cantrang yang kini kembali diperbolehkan juga ada batasannya dan tidak sembarangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com