Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: 156 Nelayan Bersedia Mengganti Cantrang, 31 Menolak

Kompas.com - 05/02/2018, 14:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendataan ulang, memverifikasi serta memvalidasi kapal cantrang.

Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo mengizinkan kapal nelayan cantrang kembali beroperasi selama masa peralihan alat tangkap ikan dari cantrang ke alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.

Berdasarkan siaran pers resmi KKP, Senin (5/2/2018), hingga pendataan hari ketiga pada Sabtu (3/2/3018) di Kota Tegal, Jawa Tengah, jumah nelayan yang bersedia beralih dari cantrang ke alat tangkap ikan ramah lingkungan, bertambah.

"Antusias nelayan sangat terlihat. Hingga hari ketiga, sebanyak 156 nelayan catrang menyanggupi mengganti alat tangkapnya. Itu ditandai dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan," ujar Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap yang Dilarang Laksmana Madya (Purn) Widodo.

(Baca juga : Penuhi Tuntutan Nelayan, Menteri Susi Izinkan Cantrang)

Dalam proses tersebut, sebanyak 31 pemilik kapal menolak mengganti alat tangkap. Mereka tetap bersikukuh menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.

Selain di Kota Tegal, proses pendataan ulang, verifikasi serta validasi kapal nelayan cantrang juga direncanakan dilaksanakan di Batang, Pati, Rembang dan Pekalongan.

Widodo berharap, dalam proses itu, pemilik kapal nelayan yang datang langsung ke petugas. Hal ini demi mendapatkan data akurat terkait kondisi nelayan.

"Jika pemilik kapal nelayan tidak (datang langsung), pendaftaran akan ditolak. Si pemilik kapalnya harus datang langsung karena kita ingin data-data akurat dari si pemilik kapal," ujar Widodo.

(Baca juga : Jika Nelayan Tak Patuh, Menteri Susi Ancam Cabut Lagi Izin Cantrang)

Kapal "markdown"

Widodo menambahkan, pendataan ulang, verifikasi dan validasi di Kota Tegal juga menunjukkan bahwa masih ada kapal nelayan yang melakukan 'markdown'.

'Markdown' artinya ukuran kapal asli melebihi ukuran yang tertera di dalam surat izin berlayar.

"Jadi di dalam surat, tertera 30 GT, padahal aslinya ada yang 50 GT, ada yang 100 GT atau bahkan ada yang 155 GT," ujar dia.

Melalui pendataan ini, pihak KKP akan memperbaiki dokumen kapal supaya sesuai dengan ukuran aslinya.

Kompas TV Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penggunaan cantrang yang kini kembali diperbolehkan juga ada batasannya dan tidak sembarangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com