Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditor BPK Ali Sadli Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/02/2018, 21:28 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ali juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," ujar jaksa Haeruddin saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, Ali Sadli tidak mendukung pemerintahan yang bebas dari korupsi. Perbuatan Ali dilandasi keinginan memperoleh kekayaan diri, keluarga dan orang lain.

Selain itu, Ali dianggap memanfaatkan jabatannya selaku auditor.

Meski demikian, dalam penerimaan suap, Ali dianggap hanya menjadi perantara. Keterangan Ali juga membuka peran terdakwa lain, yakni Rochmadi Saptogiri dalam perkara pencucian uang.

Menurut jaksa, Ali terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain suap, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 miliar.

Jumlah itu lebih kecil dari jumlah penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diduga sebesar Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, Ali bisa membuktikan bahwa dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,7 miliar berasal dari pendapatan yang sah. Sedangkan sisanya merupakan gratifikasi.

Selain itu, menurut jaksa, uang Rp 9,8 miliar tersebut juga terbukti disamarkan oleh Ali Sadli. Dengan demikian, dakwaan pencucian uang juga terbukti pada diri Ali Sadli.

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, Ali juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.

Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang belum dibayar, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelang.

Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com