Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ngada Tersangka Korupsi, Mendagri Kembali Prihatin

Kompas.com - 12/02/2018, 16:23 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan keprihatinan dan kesedihannya kembali lantaran masih ada kepala daerah yang terlibat masalah dugaan korupsi.

"Prihatin dan sedih, masih ada saja teman-teman daerah khususnya kepala daerah maupun SKPD yang masih terlibat masalah-masalah yang berkaitan dengan korupsi," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Bupati Ngada, sekaligus bakal calon Gubernur NTT, Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Menurut Tjahjo, semestinya para kepala daerah tersebut paham dan menghindari area rawan korupsi. Misalnya, perencanaan anggaran, barang jasa dan hibah, serta jual beli jabatan.

"Semua harus fokus, berpegang pada undang-undang yang ada. Saya kira harus menjadi perhatian, kehati-hatian," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

"Fokus pada kerja sesuai aturan-aturan yang ada dalam rangka ambil kebijakan politik pembangunan di daerah, dengan tetap berpegang pada area rawan korupsi itu dihindari," tuturnya.

(Baca juga: Bupati Ngada Diduga Terima Rp 4,1 Miliar dari Proyek Rp 54 Miliar)

Tjahjo pun juga mengimbau Marianus Sae untuk kooperatif dengan lembaga antirasuah dalam menghadapi proses hukumnya.

"Saya minta yang bersangkutan untuk kooperatif terhadap apa yang akan diproses oleh KPK," ujar Tjahjo.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar. Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus.

Dalam kasus ini, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Pasca operasi tangkap tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Ngada Marianus Sae aktifitas rumah jabatan bupati tampak sepi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com