JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengklaim bahwa proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 2011-2012, berhasil dilaksanakan dengan baik. Hal itu dikatakan Agun saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2/2018).
Agun bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dalam persidangan, Agun ditanya oleh anggota majelis hakim soal berjalannya proyek e-KTP.
"Sukses menurut saya. Memang iya ada kekurangan anggaran. Tapi memang butuh support untuk pemilu," ujar Agun kepada majelis hakim.
Baca juga : Kata SBY, Tak Ada Program Pemerintah yang Lebih Akuntabel daripada Proyek E-KTP
Menurut Agun, proyek e-KTP merupakan program prioritas. Pengadaan e-KTP dibutuhkan untuk mendukung data tunggal dalam pemilhan umum.
Anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagja kemudian menanyakan, apakah Agun tidak mengetahui ada korupsi di dalam proyek e-KTP. Bahkan, menurut Emilia, terjadi kerugian negara dalam jumlah besar akibat proyek tersebut.
Namun, Agun menyatakan tidak tahu perihal kerugian negara dan kasus korupsi yang kini menimpa Setya Novanto.
"Ya kami enggak tahu. Tapi menurut kami, e-KTP ini sukses," kata Agun.