Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Nama Moral, DPR Atur Perzinahan tapi Legalkan Judi

Kompas.com - 09/02/2018, 16:51 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak konsisten dalam menekankan soal moralitas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Inkonsistensi itu menunjukkan bahwa tidak ada indikator moral yang jelas dalam perumusan R-KUHP.

"Di satu sisi, sebagian fraksi di DPR dan Pemerintah sangat bersikeras mengatur kriminalisasi hubungan privasi warga negara untuk alasan moral, namun di sisi lain malah membuka celah legalisasi judi yang memiliki argumen kurang lebih sama, yaitu soal moral," ujar Direktur Pelaksana ICJR Erasmus Napitupulu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Erasmus mengatakan, pemerintah dan DPR menginisiasi untuk mengatur perilaku seksual seluruh warga negara berdasarkan standar moral yang konservatif dalam R-KUHP. Misalnya, baik laki-laki maupun perempuan yang berhubungan seks di luar nikah, dijatuhi hukuman pidana.

Baca juga : Perluasan Definisi Perzinahan dalam UU KUHP Telah Masuki Ranah Privat

Menurut Erasmus, perluasan pasal terkait hubungan privat warga negara ini justru akan menyasar kelompok rentan. Misalnya, korban perkosaan yang tak bisa membuktikan perkosaan atau jika pelaku perkosaan mengaku suka sama suka, pasangan tanpa surat nikah.

Namun, di sisi lain, Pasal 505 R-KUHP mengenai Perjudian, DPR dan Pemerintah justru seakan menyimpangi pandangan moral dengan memasukkan ketentuan mengenai pidana untuk judi tanpa izin.

"Dalam Pasal 505 dapat dikatakan bahwa judi dapat dilegalkan selama memiliki izin," kata Erasmus.

Baca juga : Konsep Perzinahan di RUU KUHP Diusulkan Diperluas

Pasal 505 R-KUHP berbunyi, dipidana dengan pidana penjara  paling lama 9 tahun, setiap orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan  judi sebagai mata pencaharian.

"Dengan dimasukkannya pasal perjudian tanpa izin, justru akan melegitimasi perjudian dengan izin yang seyogyanya kalau dilihat tetap bertentangan dengan moral bangsa," kata Erasmus.

Menurut ICJR, inkonsistensi ini menunjukkan bahwa tidak ada indikator moral yang jelas dalam perumusan dan pembahasan RKUHP. Di satu sisi sebagian fraksi DPR dan pemerintah sangat bersikeras mengatur kriminalisasi hubungan privasi warga negara untuk alasan moral, namun di sisi lain membuka celah legalisasi judi.

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com