JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra mengimbau kepada jajaran KPU di daerah untuk mengantisipasi dinamika aspirasi warga pada hari penetapan peserta pilkada serentak 2018, yakni pada 12 Februari.
Ilham meminta KPU di daerah untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keamanan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, misalnya protes dari salah satu pasangan calon atau demonstrasi dari massa.
"Kalau ada keputusan yang dianggap merugikan salah satu pasangan calon (paslon) bisa berpotensi demo massa, atau kemudian potensi kerusuhan. Ini harus diantisipasi dari sekarang," kata Ilham di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada Serentak Didominasi Petahana
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihak kepolisian tentunya sudah memiliki peta kerawanan pilkada.
Sebagaimana diketahui, pilkada serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah terdiri dari 17 provinsi, 53 kota dan 115 kabupaten. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018, penetapan peserta pilkada akan dilakukan pada 12 Februari 2018.
Sementara itu, pengundian nomor urut paslon akan dilangsungkan 13 Februari 2018. Saat ini KPU tengah menyelesaikan proses penelitian syarat pencalonan untuk paslon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik, dari 8-10 Februari.