JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang yang melibatkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.
Dari empat lokasi yang digeledah, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik.
"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2018).
Febri mengatakan, empat lokasi yang digeledah itu yakni Ruang Kerja Bupati di Kantor Pemkab Jombang, Ruang Dinas Bupati, Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Jombang akan Dicopot dari Ketua DPD Golkar
"Saat ini tim sedang di lapangan," ujar Febri.
Nyono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti.
Inna diduga menyuap Nyono terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 434 juta.
Baca juga: Puskesmas Dikutip hingga Rp 34 Juta untuk Suap Bupati Jombang
Uang yang diberikan kepada Nyono berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan Inna sejak Juni 2017.
Setelah terkumpul, dana itu kemudian dibagi. Sebanyak 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.
Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin.
Dari pungli itu, diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018.