Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Penggeledahan Kasus Bupati Jombang

Kompas.com - 05/02/2018, 18:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang yang melibatkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.

Dari empat lokasi yang digeledah, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik.

"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2018).

Febri mengatakan, empat lokasi yang digeledah itu yakni Ruang Kerja Bupati di Kantor Pemkab Jombang, Ruang Dinas Bupati, Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.

Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Jombang akan Dicopot dari Ketua DPD Golkar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/10/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Penggeledahan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu, kata Febri, dilakukan oleh tim secara paralel.

 "Saat ini tim sedang di lapangan," ujar Febri.

Nyono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti.

Inna diduga menyuap Nyono terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 434 juta.

Baca juga: Puskesmas Dikutip hingga Rp 34 Juta untuk Suap Bupati Jombang

Uang yang diberikan kepada Nyono berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan Inna sejak Juni 2017.

Setelah terkumpul, dana itu kemudian dibagi. Sebanyak 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.

Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.

Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin.

Dari pungli itu, diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018.

Kompas TV Bupati Jombang diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com