Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Panja KUHP Klaim Pasal Penghinaan Presiden Versi Terbaru Beda dengan yang Lama

Kompas.com - 05/02/2018, 15:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan KUHP Arsul Sani mengklaim, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini dibahas berbeda dengan pasal lama yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Perbedaan itu, kata Arsul, terletak pada deliknya. Jika pasal lama merupakan delik umum, kini pasal tersebut menggunakan delik aduan.

Dengan demikian, presiden atau wakil presiden sendiri yang harus melaporkan.

"Jadi perlu dijelaskan bahwa secara norma dasar akan jadi sesuatu berbeda dengan pasal di KUHP sekarang yang sudah dibatalkan MK. Yang beda itu sifat deliknya yang tadinya delik umum dan biasa menjadi delik aduan," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Dinilai Membangkangi Konstitusi

Arsul menilai, mustahil jika pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dihilangkan dalam KUHP karena ada pasal yang memidanakan orang yang menghina kepala negara sahabat yang sedang berkunjung ke Indonesia.

Ia menjamin DPR akan mendengarkan masukan dari masyarakat sipil sehingga pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tidak menjadi pasal karet.

Baca juga: Politisi Nasdem: Pasal Penghinaan Presiden Tak Langgar Demokrasi

"Kalau hina kepala negara lain saja dipidana, masa menghina kepala negara sendiri boleh, kan enggak matching," ujar Arsul.

"Tapi concern dari berbagai elemen masyarskat harus di-address agar enggak jadi pasal karet sehingga meskipun sudah jadi delik aduan, tapi tetap buka ruang bagi penegak hukum untuk enggak menafsirkan semau gue," lanjut politisi PPP itu.

Kompas TV Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam revisi Undang-Undang KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com