Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Berlindung di Balik Pasal Penghinaan Presiden

Kompas.com - 02/02/2018, 10:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar, mengkritik munculnya pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR. Haris mencium adanya kepentingan Presiden Joko Widodo untuk berlindung di balik pasal tersebut.
 
"Presiden pasti menikmati pasal ini. Pasal ini bisa digunakan untuk membungkam mereka yang kritis kepada Presiden," kata Haris kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2018).

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara. Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, saat ditemui di Sekretariat Kontras, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, saat ditemui di Sekretariat Kontras, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2015).
Bahkan, pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi. Dalam Pasal 264 RKUHP, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan sarana teknologi informasi dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Pernah Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP

"Pasal ini politis dan hanya diciptakan untuk kepentingan segelintir kelompok yang berkuasa," kata Haris.

Haris menilai, munculnya pasal ini juga menandakan bahwa Jokowi tidak siap menerima kritik dari masyarakat. Harusnya, kata dia, Jokowi sebagai kepala negara mesti tahu betul risiko memimpin Indonesia sebagai negara demokrasi.

"Sebab, yang dikritik itu posisinya sebagai presiden, bukan personalnya," kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation ini.

Baca juga: Menyoal Pasal Zombie, Pasal Mati yang Hidup Kembali dalam RKUHP

Harus menyadari, terkadang ada penghinaan yang dilakukan masyarakat terhadap sisi personal seorang presiden. Namun, menurut dia, aturan mengenai hal ini sudah ada dalam pasal tentang pencemaran nama baik sehingga tak harus dibuat aturan khusus.

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengaku tidak tahu apakah pasal penghinaan presiden di draf RKUHP saat ini adalah pesanan Jokowi atau bukan.

"Saya belum tahu soal itu, saya yang belum dapat informasi soal itu," kata Johan.

Lebih jauh, Johan meminta hal teknis yang berkaitan dengan RKUHP ditanyakan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Kompas TV Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta isu tentang perilaku LGBT tidak dijadikan sebagai pencitraan politik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com