Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Belum Disetujui

Kompas.com - 02/02/2018, 11:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, belum ada persetujuan soal pasal penghinaan Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukumm Pidana (RKUHP).

Ia mengatakan, pasal tersebut masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RKUHP dan masih diperdebatkan.

"RUU KUHP ini masih ada di Panja sehingga semuanya masih digodok sehingga semuanya masih mempunyai kemungkinan (berubah). Apakah itu akan bisa masuk, apakah itu nanti mental," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Saat ini, kata Agus,50 persen fraksi menyetujui adanya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, sedangkan sisanya belum menyepakati.

Baca juga: Pasal Korupsi dalam Rancangan KUHP Dinilai Masih Rawan Masalah

Apalagi, pasal ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berharap, pembahasan RKUHP bisa selesai pada masa sidang ini sehingga tidak berlarut-larut ke masa sidang berikutnya.

"Pengesahannya harus ada di paripurna sehingga semua isu, semua kemungkinan, semua hal yang berkaitan dengan pa yang ada di dalam KUHP itu masih belum ada ketetepan," lanjut politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Saat dikonfirmasi, juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan adanya putusan MK yang membatalkan pasal penghinaan presiden.

"Iya pernah. Istilahnya, MK membatalkan hatzaai artikelen, pasal kebencian," ujar Fajar saat dihubungi, Rabu (31/1/2018).

Kompas TV Ketua MPR Zulkifli Hasan kembali menanggapi kritikan terhadap dirinya setelah mengatakan ada 5 fraksi di DPR yang menyetujui RUU LGBT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com