Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penghinaan Presiden Bawa Indonesia ke Era Otoriter

Kompas.com - 02/02/2018, 12:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengkritik munculnya pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR.

Wahyudi menilai aturan tersebut bisa membawa Indonesia mundur ke era orde baru yang menerapkan sistem otoriter.

"Pasal itu sudah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang ada saat ini," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2018).

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

(Baca juga: Pernah Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP)

 

Bahkan, pasal terkait penghinaan Presiden ini diperluas dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.

Dalam pasal 264 RKUHP, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan sarana teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Wahyudi menilai, langkah MK membatalkan pasal tersebut pada 2006 lalu sudah tepat. MK saat itu beralasan, pasal penghinaan Presiden sudah tak sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

"Menjadi aneh ketika DPR dan pemerintah kembali berupaya mengembalikan pasal yang sifatnya karet ini," kata dia.

(Baca juga: Jokowi Dinilai Berlindung di Balik Pasal Penghinaan Presiden)

Wahyudi mengatakan, sepanjang pasal soal penghinaan dipertahankan, maka selama itu pula tafsir longgar soal makna penghinaan akan ada.

Tidak ada takaran yang jelas dalam menentukan suatu tindakan masuk dalam kategori penghinaan atau hanya kritik. 

Ia mencontohkan, redaktur harian nasional Rakyat Merdeka (RM) pernah dibui karena pasal penghinaan presiden ini. Padahal, ia hanya menyampaikan kritik terhadap kebijakan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri lewat media massa.

"Pasal ini sering jadi alat untuk melakukan represi terhadap kritikan yang diberikan ke Presiden dan Wapres," kata dia.

(Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Belum Disetujui)

 

Terpisah, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, belum ada persetujuan soal pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP.

Saat ini, kata Agus, 50 persen fraksi menyetujui adanya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, sedangkan sisanya belum menyepakati.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengaku tidak tahu apakah pasal penghinaan presiden di draf RUU KUHP saat ini adalah pesanan Jokowi atau bukan.

Johan juga meminta hal teknis yang berkaitan dengan RKUHP ditanyakan langsung ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com