Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal soal Kontrasepsi di RKUHP Diminta Dihapus

Kompas.com - 04/02/2018, 15:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pasal dalam Rancangan KUHP yang mengatur tentang alat pencegah kehamilan, yakni pasal 481 dan 483 diusulkan dihapus.

Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP) menilai pasal tersebut berpotensi terhadap over-kriminalisasi, kontraproduktif dengan program Keluarga Berencana, serta penanggulangan infeksi menular seksual dan HIV/AIDS.

Menurut Manajer Program YCCP Dini Haryati, apabila pasal ini disahkan, maka akan berimplikasi terjadinya over kriminalisasi.

(Baca juga : Dalam RKUHP, Menunjukkan dan Menawarkan Kondom Bisa Dipidana)

Pasal 481 dan 483 RKUHP cenderung mengakibatkan over kriminalisasi terhadap masyarakat, khususnya para kader masyarakat, penyedia layanan (provider) dan masyarakat umum yang mengakses layanan. 

"Terdapat 80.000 kader KB, 569.477 kader tokoh agama dan tokoh masyarakat terlatih, LSM dan swasta terancam dipidanakan apabila pasal ini disahkan," kata Dini dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Implikasi lainnya, yaitu mengancam keselamatan masyarakat terutama dalam penanggulangan infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS.

Data nasional menunjukkan, secara umum sumber utama pengetahuan masyarakat tentang KB, kesehatan reproduksi, IMS dan HIV/AIDS berasal dari sektor nonpemerintah, seperti swasta melalui media televisi, radio, majalah dan surat kabar.

(Baca juga : Jika Menawarkan Kondom Dipidana, Penyebaran HIV/AIDS Akan Meningkat)

Oleh karena itu, kata Dini, apabila pemberian informasi hanya boleh dilakukan oleh petugas yang berwenang, maka masyarakat akan semakin kesulitan mendapatkan akses informasi untuk melindungi dirinya sendiri dari IMS dan HIV/AIDS.

"Pasal 481 dan 483 juga tidak sejalan atau bersifat kontraproduktif dengan program KB yang diusung oleh pemerintah," lanjut Dini.

Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang kesehatan reproduksi menyebutkan, pelayanan kontrasepsi diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, yang meliputi penyediaan sumber daya manusia, logistik, pendanaan dan alat kontrasepsi.

Ketentuan tersebut menunjukkan segala aktivitas terkait program KB di atas bukan lagi menjadi ranah mutlak pemerintah, melainkan kerja bersama dengan seluruh elemen, baik pemerintah dan non pemerintah.

"Jika pasal ini disahkan, secara langsung akan mengancam program KB dan kesehatan reproduksi bagi masyarakat," ujar Dini.

Atas dasar berbagai implikasi tersebut, Dini mengatakan, YCCP menilai ketentuan tentang kontrasepsi dalam RKUHP sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan kesehatan di Indonesia.

"Karenanya rekomendasi terhadap pasal ini adalah agar pasal 481 dan 483 sebaiknya dihapuskan," kata Dini.

Dalam kesempatan tersebut, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Ajeng Gandini Kamilah mengatakan, memang pada pasal terkait ada pengecualian dari yang dimaksud sebagai "pihak yang berwenang".

"Permasalahannya kalau pengecualiannya banyak, untuk apa ada pasal ini? Pasal ini sudah secara sosiologis tidak ada pentingnya masih dalam KUHP," imbuh Ajeng.

Sebagai informasi, Pasal 481 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1.

Sedang Pasal 483 berbunyi: Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan KB dan pencegahan penyakit menular.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com