Salin Artikel

Pasal soal Kontrasepsi di RKUHP Diminta Dihapus

Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP) menilai pasal tersebut berpotensi terhadap over-kriminalisasi, kontraproduktif dengan program Keluarga Berencana, serta penanggulangan infeksi menular seksual dan HIV/AIDS.

Menurut Manajer Program YCCP Dini Haryati, apabila pasal ini disahkan, maka akan berimplikasi terjadinya over kriminalisasi.

Pasal 481 dan 483 RKUHP cenderung mengakibatkan over kriminalisasi terhadap masyarakat, khususnya para kader masyarakat, penyedia layanan (provider) dan masyarakat umum yang mengakses layanan. 

"Terdapat 80.000 kader KB, 569.477 kader tokoh agama dan tokoh masyarakat terlatih, LSM dan swasta terancam dipidanakan apabila pasal ini disahkan," kata Dini dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Implikasi lainnya, yaitu mengancam keselamatan masyarakat terutama dalam penanggulangan infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS.

Data nasional menunjukkan, secara umum sumber utama pengetahuan masyarakat tentang KB, kesehatan reproduksi, IMS dan HIV/AIDS berasal dari sektor nonpemerintah, seperti swasta melalui media televisi, radio, majalah dan surat kabar.

Oleh karena itu, kata Dini, apabila pemberian informasi hanya boleh dilakukan oleh petugas yang berwenang, maka masyarakat akan semakin kesulitan mendapatkan akses informasi untuk melindungi dirinya sendiri dari IMS dan HIV/AIDS.

"Pasal 481 dan 483 juga tidak sejalan atau bersifat kontraproduktif dengan program KB yang diusung oleh pemerintah," lanjut Dini.

Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang kesehatan reproduksi menyebutkan, pelayanan kontrasepsi diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, yang meliputi penyediaan sumber daya manusia, logistik, pendanaan dan alat kontrasepsi.

Ketentuan tersebut menunjukkan segala aktivitas terkait program KB di atas bukan lagi menjadi ranah mutlak pemerintah, melainkan kerja bersama dengan seluruh elemen, baik pemerintah dan non pemerintah.

"Jika pasal ini disahkan, secara langsung akan mengancam program KB dan kesehatan reproduksi bagi masyarakat," ujar Dini.

Atas dasar berbagai implikasi tersebut, Dini mengatakan, YCCP menilai ketentuan tentang kontrasepsi dalam RKUHP sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan kesehatan di Indonesia.

"Karenanya rekomendasi terhadap pasal ini adalah agar pasal 481 dan 483 sebaiknya dihapuskan," kata Dini.

Dalam kesempatan tersebut, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Ajeng Gandini Kamilah mengatakan, memang pada pasal terkait ada pengecualian dari yang dimaksud sebagai "pihak yang berwenang".

"Permasalahannya kalau pengecualiannya banyak, untuk apa ada pasal ini? Pasal ini sudah secara sosiologis tidak ada pentingnya masih dalam KUHP," imbuh Ajeng.

Sebagai informasi, Pasal 481 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1.

Sedang Pasal 483 berbunyi: Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan KB dan pencegahan penyakit menular.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/04/15165841/pasal-soal-kontrasepsi-di-rkuhp-diminta-dihapus

Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke