Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permasalahkan Mekanisme, Baleg Minta Pengesahan RUU Penyiaran Ditunda

Kompas.com - 01/02/2018, 23:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran masih menuai polemik, menjelang pengesahannya dalam rapat paripurna DPR.

Badan Legislasi DPR menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk menunda pengesahan RUU Penyiaran.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, rencana pengesahan RUU Penyiaran tidak sesuai mekanisme. Sebab, mekanisme itu tidak terlebih dahulu melalui pleno di Baleg.

"Kami akan jelaskan ke ketua DPR," ujar Firman, Kamis, (1/2/2018).

Firman meminta sebelum pengesahan, RUU Penyiaran‎ dikembalikan ke baleg. Pasalnya, bila tidak maka pengesahan RUU Penyiaran akan menabrak sejumlah aturan.

(Baca juga: Draf RUU Penyiaran Dinilai Lebih Menguntungkan Industri Televisi)

Pertama, tentang tata cara penyusunan RUU, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib, dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014.

Menurut Firman apabila pengesahan RUU Penyiaran dipaksakan, akan menjadi preseden buruk bagi DPR dalam membuat perundang-undangan.

"Akan menjadi preseden buruk, oleh karenanya dikembalikan terlebih dahulu ke Baleg," kata dia.

Di antara fraksi di DPR sendiri belum ada kesepatan mengenai RUU Penyiaran, terutama masalah penerapan single mux atau multi mux. Oleh karena itu, RUU tersebut masih terus dibahas.

(Taufik Ismail/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Baleg Minta Ketua DPR Tunda Pengesahan RUU Penyiaran"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com