Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Penyiaran Dinilai Lebih Menguntungkan Industri Televisi

Kompas.com - 17/09/2017, 17:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Armando, menganggap pasal-pasal dan draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah dicampuri banyak kepentingan.

Sorotan diberikan terutama terhadap draf yang dikeluarkan oleh Badan Legislatif DPR RI.

Menurut Nina, poin-poin di dalamnya justru memfasilitasi apa saja yang diperjuangkan oleh media-media yang mengedepankan kepentingan industri dalam penyiaran.

ee ujar Nina dalam diskusi di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Nina mengatakan, dari sejak disusun di Komisi I, pembahasan revisi tersebut sangat tertutup. Kemudian, Komisi I menyerahkan draf revisi ke Baleg DPR RI.

Masalahnya, kata Nina, poin-poin yang disusun dalam draf Komisi I banyak diubah oleh Baleg.

"Jadi kami lihat ada kesamaan yang sangat banyak antara apa yang diperjuangkan, yang diminta ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) dengan draf Baleg," kata Nina.

(Baca juga: KPI Kritik Draf RUU Penyiaran Libatkan Stasiun TV dalam Pemberian Sanksi)

Adapun poin-poin yang dikritisi antara lain diubahnya sistem digitalisasi televisi dengan konsep single mux operator dan penetapan Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran multipleksing digital.

Namun, ATVSI menentang konsep yang saat ini tertera dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Asosiasi tersebut ingin konsep multi-mux operator diberlakukan.

"Dan itu (multi mux) ada di draf Baleg," kata Nina

Kemudian, dalam draf Komisi I melarang penayangan iklan rokok. Tiba-tiba dalam draf Baleg dimunculkan bahwa iklan rokok boleh ditayangkan, namun dengan batasan.

Hal tersebut sesuai dengan permintaan ATVSI yang menentang penghilangan iklan rokok. (Baca: ATVSI Minta Iklan Rokok Cukup Dibatasi, Bukan Dilarang)

Selain itu, kata Nina, pihaknya juga mengkritisi soal usulan kuota iklan spot 30 persen dari seluruh waktu siaran per tahun. Sementara dalam draf Komisi I, kuota iklan per spotnya sebesar 30 persen per program.

Hal tersebut membuat televisi swasta mampu meraup untung besar dengan kuota iklan diperbanyak.

Draf tersebut, kata Nina, juga memangkas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com